PPKM Garut Turun ke Level 2, Penerapan Prokes Jangan Kendor

Menyusul terus melandainya perkembangan kasus Covid-19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut akhirnya turun ke level 2 pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali 23-30 Agustus 2021. 

PPKM Garut Turun ke Level 2, Penerapan Prokes Jangan Kendor
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Menyusul terus melandainya perkembangan kasus Covid-19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut akhirnya turun ke level 2 pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali 23-30 Agustus 2021. 

Tak pelak, berbagai kalangan menyambutnya gembira. Harapan pulihnya berbagai kegiatan dan perekonomian di Garut pun terbuka. Mulai kegiatan pendidikan hingga perekonomian, termasuk pariwisata.

Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan kendati akan ada sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat berkenaan turunnya PPKM Garut ke level 2 tersebut, protokol kesehatan harus tetap dijaga. Hal itu agar kasus Covid-19 di Garut tidak naik lagi melainkan bisa lebih turun hingga ke level 1, atau bahkan tidak ada lagi perpanjangan PPKM.

Seperti dikemukakan Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriyadi. Dia mengharapkan PPKM Garut level 2 itu mendorong pemerintahan daerah untuk terus serius berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di Garut. Selain itu, bisa memaksimalkan pelayanan publik dan mendorong pemulihan perekonomian masyarakat dengan melakukan sejumlah pelonggaran pada kegiatan masyarakat yang selama ini sangat terganggu akibat pandemi.

Dudi mengingatkan, adanya pelonggaran sejumlah kegiatan masyarakat itu tak boleh mengendurkan kedisiplinan akan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap kegiatan.

"Kita masih PPKM level 2. Jadi jangan terlalu euforia. Disiplin melaksanakan protokol kesehatan justeru harus tetap dijaga dan ditingkatkan agar kasus Covid-19 tidak naik lagi, atau bisa dikendalikan. Jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Garut juga harus tetap melakukan pengawasan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, tapi tidak dengan cara berlebihan," katanya, Rabu (25/8/2021). 

Senada dikatakan mantan Ketua DPRD Garut periode 2009-2014 Ahmad Bajuri. Menurutnya, meskipun PPKM di Garut turun ke level 2 masih banyak pekerjaan rumah harus diselesaikan. Termasuk percepatan vaksinasi untuk pembentukan imunitas kelompok yang harus diintensifkan Pemkab Garut.

"Kondisi masih PPKM. Level dua untuk Garut. Karena itu, mari kita jaga terus prokes dan dorong percepatan vaksinasi. Semoga pemerintahan daerah mulai mendorong percepatan pemulihan ekonomi," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Garut itu. 

Kegembiraan juga dikemukakan Nurtanti (40) pemilik warung jajanan di Kelurahan Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul.

"Alhamdulillah. Mudah-mudahan perekonomian dan sekolah bisa kembali normal," katanya. 

Dia menyebutkan, akibat pandemi dan PPKM selama ini berlangsung, omset penjualan usaha warungan dikelolanya menurun sangat drastis, mencapai sekitar 70 persen. Padahal pengeluaran harian tak berkurang, bahkan cenderung bertambah dengan adanya pemberlakuan belajar daring bagi anak-anak sekolah. 

Menyusul PPKM di Garut ke level 2 itu, kini kegiatan perkantoran bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberlakukan sistem work from home (WFH) 50 persen dan work grom office (WFO) 50 persen. Aturan WFH tidak lagi seratus persen seperti sebelumnya.

Setiap ASN dan Pegawai BUMD yang melakukan WFH juga tetap harus mengikuti kegiatan apel, rapat, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan secara digital.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2613/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut, sebagai tindaklanjut atas Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021. 

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut, kasus pasien terkonfirmasi di Garut sendiri hingga 23 Agustus 2021 tercatat mencapai sebanyak 24.334 orang. Sebanyak 22.748 orang di antaranya dinyatakan sembuh, dan sebanyak 1.154 orang meninggal dunia. Masih terdapat kasus aktif Covid-19 sebanyak 432 kasus. (Zainulmukhtar)


Editor : Doni Ramdhani