Anggota Komisi III DPRD Ciebon Berang, Tuding PT VCI Kebal Hukum
Pernyataan PT Victory Cingluh Indonesia (VCI) yang mengklaim taat asas dalam pembangunan dan investasi menuai reaksi dari Anggota DPRD.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Pembangunan PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) semakin disorot tajam anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Anggota Komisi III, Syahril Romadhony memberikan komentar pedas terkait pernyataan legal PT VCI yang mengklaim mereka taat asas dalam melakukan pembangunan atau berinvestasi.
Doni secara terang terangan menuding, kegiatan yang dilakukan PT VCI tersebut sudah melanggar Perda dan bahkan Undang-undang.
"Pengurugan itu bagian proses pembangunan gedung. Jadi harus ada IMB. Kalau teguran dari DPKPP berupa surat pemberitahuan untuk menghentikan kegiatan tidak diindahkan, berarti PT VCI sudah kebal hukum dong," kata Doni, Minggu (5/9/2021).
Artinya, ungkap Doni, ketika dinas teknis sudah mengeluarkan surat pemberitahuan semacam itu, secara otomatis aturan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung telah dilanggar. Doni meminta Satpol PP sebagai penegak perda, segera mengambil tindakan.
Menurutnya, ada Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 35 ayat 1. Isinya berupa sanksi terkait perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan. Dendanya paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
Baca Juga: Pangdam III/Siliwangi Minta Pemda Kota/Kabupaten di Jabar Sediakan Isoter
"Dari segi lingkungan juga, dalam peraturan KLHK untuk izin amdal harus ada beberapa teknis. Misalnya, intalasi pembuangan limbah cair, amdal lalin, dan lainnya. Itu harus terpenuhi. Kalau aturan itu dilanggar semua, buat apa ada Perda dan Undang-undang," jelasnya.
Doni mengaku heran, kenapa PT VCI terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah. Padahal sudah jelas-jelas pelanggaran yang dilakukan di depan mata. Dony mengaku, pihaknya tidak alergi dengan adanya investor yang masuk untuk berinvestasi di Kabupaten Cirebon. Hanya saja, aturan yang ada harus ditempuh terlebih dahulu.
"Percepatan investasi yang didengungkan Pak Jokowi itu merupakan percepatan untuk mendapatkan perizinan. Nah setelah perizinan selesai, baru melakukan kegiatan. Jangan disalahartikan. Ini kan kasusnya, dalihnya percepatan investasi, tapi aturannya ditabrak, kegiatannya sudah dimulai," papar Doni.
Doni menambahkan, terkait pergantian nama dari IMB ke persetujuan kepala daerah, proses yang ditempuh sama saja. Dan aturan pusat ini untuk turunan ke Perdanya belum ada. Sehingga, di Kabupaten Cirebon, Perda yang digunakan masih menggunakan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
"Coba cek saja, dinas mana yang memperbolehkan pengurugan, tetapi belum mengantongi IMB. Kalau memperbolehkan, pakai aturan yang mana. Berdasarkan perda dan UU itu jelas menyalahi aturan, karena itu kan dalam proses perizinannya," tegas Doni. (maman suharman)
Seperti diberitakan sebelumnya, Legal Kuasa Nirwana Maju Sejahtera yang dikuasakan oleh PT Victory Chingluh Indonesia, Supirman alias Tong Eng menyatakan, dalam berinvestasi, PT VCI taat asas. Sebab, selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian. Karena, tidak satu atau dua pabrik yang dibangun PT Chingluh di Indonesia.
Adapun terkait pemberitaan PT VCI telah melanggar Perda, Tong Eng mengaku, hal itu adalah sebuah narasi yang tidak benar. Sebab, dalam melakukan pengurugan lahan, tidak mengenal yang namanya IMB. (maman suharman)
Editor : inilahkoran


