Ternyata Benar! Di Depan Anggota Dewan, PT Chingluh Akui Belum Kantongi Legalitas
PT Cingluh akhirnya mengakui belum mengantongi legalitas kepada Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon - Legalitas PT Cingluh yang selama ini dipertanyakan akhirnya terkuak setelah Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, melakukan kunjungan gabungan.
Mereka didampingi beberapa dinas terkait yang berhubungan dengan perizinan, Rabu 15 September 2021. Dalam kunjungan tersebut, pihak perwakilan investor mengakui belum mengantongi legalitas pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto menyampaikan, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke PT Chingluh untuk menanyakan langsung terkait legalitas pembangunannya sesuai dengan bidang di komisi. Dan diketahui kegiatan berupa pengurukan sudah dilakukan oleh pihak investor.
Baca Juga: Kado Hari Jadi ke-388, Menteri PAN RB Launching MPP Karawang di Mall Technomart Galuh Mas
Dirinya juga menekankan, meski secara bersamaan PT Nirwana Maju Sejahtera sebagai Menkon dari PT Chingluh yang mengadakan kegiatan sosial di lokasi proyek, kedatangannya bukan menghadiri acara tersebut.
"Perlu ditekankan, kunjungan kita bukan dalam rangka menghadiri kegiatan PT Nirwana ini. Tetapi sesuai dengan kunjungan kerja kita yakni ingin bertemu pihak PT Victory Chingluh meninjau dan mengkroscek langsung soal legalitasnya," kata Hermanto.
Setelah berdialog di lokasi dan perwakilan PT Chingluh lanjut Hermanto, mereka mengakui belum mengantongi legalitas. begitu juga keterangan dari beberapa dinas teknis, Komisi III pun dapat mengambil kesimpulan dari kunjungan tersebut.
"Kita ambil kesimpulan terkait izin masih dalam proses oleh PT Chingluh. Dan kita nanti akan rapat gabungan, langkah kita ke depan seperti apa. Kita pertimbangkan. Dan hasilnya nanti akan jadi pijakan kita ke depannya," ucap Hermanto.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III, Syahril Romadhony kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya berawal dari aduan masyarakat terkait belum adanya legalitas pembangunan. Tetapi kegiatan sudah dilakukan oleh PT Chingluh. Pihaknya juga sudah melakukan rapat kerja dengan DLH, DPMPTSP, Satpol PP, dan DPKPP. Yang hasilnya, apa yang dilakukan PT Chingluh melanggar aturan, baik Perda tentang Bangunan Gedung maupun PP Nomor 5 tahun 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Drive Thru GOR Watubelah 'Diserbu' Warga Tanpa Kendaraan, Panitia Terpaksa Lakukan Ini
"Kami bukan ingin menggagalkan investasi PT Chingluh, tetapi ingin kita support apa saja yang mestinya harus ditempuh. Dan secara kasat mata bisa kita lihat memang sudah ada kegiatan, alat berat juga ada. Sedangkan ini belum ada izin atau persetujuan dari dinas terkait. Kalau ada kecelakaan kerja siapa yang bertanggung jawab," ungkap Dony.
Sedangkab anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno menjelaskan, apa yang disampaikan perwakilan PT Chingluh dirinya sepakat untuk percepatan investasi. Karena pihaknya juga ingin agar investasi di daerahnya dipermudah. Tetapi legalitasnya belum ada, sudah dilakukan kegiatan pengurukan. Maka, kata dia, sesuai dengan apa yang disampaikan DPKPP, tidak boleh melakukan kegiatan dengan hanya bermodalkan fatwa yang dipegang.
"Sebab ini sudah mulai, makanya kami tanyakan legalitasnya. Karena kita tidak mau kecolongan soal PAD-nya sesuai di bidang kami. Karena pajak MBLB-nya cukup besar karena urukannya tadi disampaikan dari dalam daerah. Jadi saya perlu keterbukaan dari PT Chingluh baik soal perizinan atau pun soal pajaknya. Karena ini kegiatannya sudah berjalan," paparnya.
Sedangkan Kasi Bangunan Gedung DPKPP Kabupaten Cirebon, Yedi menegaskan, jika investor belum mengantongi izin atau persetujuan bangunan gedung, maka tidak boleh melakukan kegiatan. Termasuk kegiatan pengurukan lahan.
Baca Juga: Pilu...Minta Rutilahu Tak Ada Respons, Rumah Janda di Mandalawangi Ambruk Rata dengan Tanah
"Kalau belum ada IMB tidak boleh melakukan kegiatan. Setelah keluarnya fatwa maka harus menempuh izin-izin lainnya di dinas teknis. Pada intinya, kami meminta kepada PT Chingluh seperti surat pemberitahuan yang sudah kami layangkan agar mengurus izin-izin lainnya, jangan melakukan kegiatan dulu," papar Yedi.
Terpisah, Direktur PT Nirwana Maju Sejahtera, Budikasyanto yang mengaku dikuasakan investor mewakili PT Chingluh menyampaikan, dokumen yang dipegang pihaknya dalam proyek tersebut baru izin fatwa. Namun, ia berjanji untuk legalitasnya akan ditempuh dan minta dukungan agar prosesnya bisa cepat. Pihaknya meminta arahan dan dukungan, untuk segera mendapatkan legalitas pembangunan. PT Chingluh akunya, siap untuk menghitung berapa pajak MBLB dalam pengurukan yang harus dibayarkan ke Pemda Kabupaten
"Untuk legalitas kami sudah ada fatwa dan tengah proses Amdal untuk keluarnya izin. Legalitas pasti kami tempuh dan komitmen untuk terbuka soal pajak juga," tukasnya.*** (maman suharman)
Editor : inilahkoran


