Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sebut PT Victory Chingluh Indonesia Melanggar, Bagaimana Nasibnya?
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya memutuskan aktivitas PT Victory Chingluh Indonesia melanggar karena belum berizin
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon-Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya memutuskan aktivitas PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) melanggar aturan. Hal itu merujuk hasil rapat koordinasi antara DPRD dengan sejumlah dinas terkait, Kamis, 16 September 2021.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Syahril Romadhony selaku pimpinan rapat kerja mengungkapkan, dari hasil keterangan dari dinas-dinas teknis, perusahan-perusahaan yang belum memiliki izin boleh melakukan kegiatan berdasarkan PP baru.
Tetapi memang ada pengecualian, yakni bagi perusahaan besar dan yang memiliki resiko besar pula.
"PT Chingluh masuk kategori besar. Sebab sampai harus menempuh amdal. Sesuai PP nomor 5 tahun 2021 perusahaan besar dan resikonya tinggi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebelum terbit persetujuan bangunan gedungnya. Jadi kalau mengacu Perda tentang Bangunan Gedung maupun PP baru. Ini jelas melanggar hukum," ungkap Syahril Romadhony.
Baca Juga: Jelang Persib vs Bali United, Roberts Albert Buka-bukaan Soal Formasi, Pakai 3 Penyerang?
Seperti diketahui sejumlah dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPKPP dan Satpol PP Kabupaten Cirebon sepakat.
Mereka menilai, apa yang telah dilakukan pihak PT Victory Chingluh (VCI) Indonesia telah melawan hukum. Acuannya, Perda tentang Bangunan Gedung, maupun PP Nomor 5 tahun 2021.
Mereka menilai, saat ini PT. VCI belum mempunyai amdal dan belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemkab Cirebon.
Namun, proyek PT VCI yang berlokasi di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang ini, sudah melakukan kegiatan pematangan lahan berupa pengurugan.
Kesepakatan para dinas teknis tersebut, berdasarkan rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon dengan DLH, DPMPTSP, DPKPP, dan Satpol PP terkait pengawasan terhadap izin mendirikan bangunan, di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon,Kamis, 16 September 2021.
Baca Juga: Kenalan Nih! The Jeruji Band, Dibentuknya Memang dari Balik Jeruji Besi
Dalam rapat tersebut, Kasi DLH Kabupaten Cirebon, Agus Mukhlis menilai proses amdal berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, harus dilakukan di pusat. Progresnya, sekitar 4 bulan lalu memang sudah mengajukan ke DLH.
Namun karena ada aturan baru dari pusat, maka pihaknya hanya melayangkan surat pengantar untuk ke kementerian."Dan sampai sekarang memang belum terbit amdalnya," kata Agus.
Agus Mukhlis menjelaskan, dalam PP Nomor 5 tahun 2021 terdapat pasal yang menjelaskan bahwa perusahaan yang belum memiliki IMB atau sekarang persetujuan bangunan gedung, boleh melakukan kegiatan termasuk pematangan lahan. Tetapi ada pengecualian, yakni bagi perusahaan besar dan kegiatannya beresiko besar.
Sementara Kasi Bangunan Gedung DPKPP Kabupaten Cirebon, Yedi mengaku, untuk PT. VCI pihaknya baru melayangkan surat pemberitahuan pemberhentian kegiatan sementara.
Baca Juga: Persib vs Bali United, Begini Prediksi Jalannya Laga dari Supardi Nasir
Menurutnya, terkait bangunan gedung, Pemda memiliki Perda nomor 3 tahun 2015 dan perbup 58 tahun 2018.
Namun, setelah ada PP Nomor 16 tahun 2021, pihaknya sedikit kebingungan karena berbenturan. Sebab ada pasal 345 ayat 2 yang menjelaskan, peraturan lama tidak berlaku terkait perizinan. Jadi perda bangunan gedung dan perbub tidak berlaku jika mengacu pada PP tersebut. Sedangkan pihaknya belum memiliki Perda yang baru.
"Dari Kejaksaan memberi saran ke kita agar merevisi Perdanya. Dan baru kita usulkan untuk diubah di 2022," ujarnya.
Hal senada dikatakan Kasi Penerimaan dan Verifikasi pada DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Soni. Dia menilai sekarang ada kekosongan hukum di daerah. Sebab antara PP baru dengan perda yang ada, ternyata saling berbenturan. Sehingga perlu dicabut dahulu Perdanya. Tetapi yang jelas, jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2021, jelas melanggar aturan.
Baca Juga: iPhone 13 Pro Siap Rilis, Ini Harga dan Spesifikasinya
"Jadi tetap masuk kategori melanggar hukum. Sebab dalam PP Nomor 5 tahun 2021 itu kegiatan perusahaan yang beresiko besar, tidak boleh melakukan kegiatan. Jadi baik ketika mengacu pada perda kita ataupun PP baru, ini jelas melanggar. Karena kategorinya masuk besar, bukan kecil," ungkapnya.
Sedangkan, dalam PP baru tersebut, lanjutnya, yang diperbolehkan melakukan kegiatan adalah perusahaan yang terbilang kecil. Sedangkan PT Chingluh sendiri adalah penanaman modal asing (PMA) dan memiliki beresiko besar.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Syahril Romadhony yang memimpin rapat kerja akhirnya mengambil kesimpulan. Menurutnya, dari hasil keterangan dari dinas-dinas teknis, perusahan-perusahaan yang belum memiliki izin boleh melakukan kegiatan berdasarkan PP baru. Tetapi memang ada pengecualian, yakni bagi perusahaan besar dan yang memiliki resiko besar pula.
Baca Juga: Puncak Ngahiji Tolak Wacana Penerapan 4 in 1 di Kawasan Puncak, Kenapa?
"PT Chingluh masuk kategori besar. Sebab sampai harus menempuh amdal. Sesuai PP nomor 5 tahun 2021 perusahaan besar dan resikonya tinggi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebelum terbit persetujuan bangunan gedungnya. Jadi kalau mengacu Perda tentang Bangunan Gedung maupun PP baru. Ini jelas melanggar hukum," tukasnya.***(Maman Suharman).
Editor : inilahkoran


