Guru di Sukabumi Ini Bukan untuk Ditiru, Bukan jadi Teladan Malah Memalukan
Pria berinisial DP, seorang guru SD di Surade, Sukabumi ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi karena diketahui menggunakan ganja
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Sukabumi,- Aksi guru asal Sukabumi berinisial DP ini bukan untuk ditiru atau digugu seperti semboyan kata guru digugu dan ditiru.
Bukannya memberikan contoh bagi siswa-siswanya, DP yang tercatat sebagai ASN yang bertugas di SD Surade, Kabupaten Sukabumi ini malah sejak lama menjadi pemuja ganja.
Atas kelakuannya tersebut, DP pun kini harus mendekam di dalam sel sembari menunggu proses hukum selanjutnya, setelah diciduk Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra mengungkapkan, Satuan Narkoba Polres Sukabumi telah menangkap seorang oknum aparatur sipli negara (ASN) berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, karena menjadi pecandu sekaligus memiliki ganja.
Baca Juga: Terungkap! Awalnya Atta Ingin Menikahi Aurel secara Agama
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti daun ganja kering seberat 46 gram, satu bungkus kertas papir, satu unit handphone, dan sebilah belati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra,Senin, 4 Oktober 2021
Menurut Dedy, oknum guru berinisial DP ini mendapatkan ganja dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Satnarkoba Polres Sukabumi.
Pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang menjerat oknum guru tersebut.
Selain itu, ternyata tersangka merupakan ASN dan masih aktif mengajar mata pelajaran kelas IV di salah satu SD negeri di Kecamatan Surade.Ulah DP menjadi pecandu ganja sangat disayangkan apalagi profesinya sebagai guru.
Baca Juga: Dishub Kota Bogor Gelar Sosialisasi Pra-operasional Transpakuan BTS
Dari hasil penyidikan, tersangka sudah lama mengonsumsi ganja dan murni pengguna. Namun demikian, pihaknya tetap mengembangkan kasus ini apalagi belum lama ini personel yang bertugas di satuan narkoba juga menangkap oknum ASN aktif yang menjabat sebagai sekretaris desa.
"Berbagai cara para pengedar lakukan agar barang haram ini sampai di tangan konsumen, maka dari itu peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap berbagai kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," tambahnya.
Akibat ulahnya, oknum guru ini terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN dan meringkuk di balik jeruji besi selama minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(Ghiok Riswoto)
Sumber : Antara
Editor : inilahkoran


