Soal Wacana Kenaikan Upah Buruh 2022, Disnaker Kab Cirebon Masih Belum Ada Bayangan

Disnakertrans Kabupaten Cirebon saat ini masih menunggu kepastian soal rencana kenaikan upah buruh pada tahun 2022.

Soal Wacana Kenaikan Upah Buruh 2022, Disnaker Kab Cirebon Masih Belum Ada Bayangan
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Hartono.

INILAH, Cirebon – Kenaikan upah buruh pada tahun 2022 belum bisa diprediksi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon saat ini masih menunggu kepastian.

"Kami belum bisa menjawab itu. Karena kenaikan upah itu, sekarang tidak bisa kita prediksi. Dasar kenaikan itu dari inflasi daerah," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Hartono, Jumat 5 November 2021.

Menurut Hartono, cara penentuannya, akan ada penetapan UMP terlebih dahulu. Setelah itu, baru ke Kota/Kabupaten untuk dirinci, berdasarkan inflasi dimasing-masing daerah. Saat ini, Disnakertrans sendiri belum melakukan kajian. Karena, data inflasi masing-masing daerah itu, adanya di Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Bikin Pajero Terpental 30 Meter hingga Vanessa Angel Tewas, Tubagus Joddy dalam Penjagaan Polisi

“Jadi sekarang sih sudah ada rumusnya. Makanya, kenaikannya tidak bisa kita prediksi. Berapa-berapanya,” ungkap Hartono.

Untuk itu lanjutnya, Disnakertrans, tidak bisa menjawab ketika muncul tuntutan buruh untuk menaikan upah ditahun 2022 minimal 10 persen. Dia menilai, jangankan 10 persen, kepastian ada atau tidaknya kenaikan upah juga belum bisa memprediksi.

"Kami mau jawab apa. Ini kan kebijakan pusat. Kami tidak bisa memberikan ada kenaikan upah di tahun depan. Tunggu saja nanti supaya semuanya jelas," ungkapnya.

Baca Juga: Pengusaha Ini Siap Jamin Hidup Gala Sky yang Ditinggal Wafat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut agar ada kenaikan upah di tahun 2022 mendatang. Minimalnya, diangka 10 persen. Alasannya, sebagai jaring pengaman agar kehidupan buruh atau pekerja terpenuhi.

Pasalnya, disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibuslaw oleh Presiden menyebabkan turunnya kesejahteraan kaum buruh atau pekerja. Salah satu akibat yang akan dirasakan dari disahkannya Undang-Undang tersebut adalah, kecilnya Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022.

Baca Juga: Fakta Polisi: Sopir Vanessa Angel Tak Berupaya Injak Rem Sebelum Pajero Putih Tabrak Beton Pembatas Tol

Buruh mengaku, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah membuat kesejahteraan dan hak-hak buruh atau pekerja di perusahaan banyak dikebiri. Salah satu hak pekerja di perusahaan yang kini coba dirusak oleh para pengusaha hitam adalah perusahaan memaksakan memasukan Omnibus Law dalam pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).*** (maman suharman)

 


Editor : inilahkoran