PPDI Kabupaten Cirebon Minta Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Dana Desa Segera Dituntaskan

PPDI Kabupaten Cirebon mengharapkan kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa hingga Rp24 miliar segera dituntaskan.

PPDI Kabupaten Cirebon Minta Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Dana Desa Segera Dituntaskan
PPDI Kabupaten Cirebon meminta kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa segera dituntaskan.

INILAHKORAN, Cirebon - PPDI Kabupaten Cirebon mengharapkan kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa hingga Rp24 miliar segera dituntaskan.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Cirebon mengatakan, para aparat penegak hukum diharapkan bisa menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa yang kini berkasnya masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ketua PPDI Kabupaten Cirebon Sutara mengaku kaget atas munculnya kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa yang dilakukan oknum pendamping desa. Ia pun baru mengetahui masalah tersebut usai ramai pemberitaan di media massa.

Baca Juga: Gawat! Penggelapan Pajak Dana Desa Rp24 Miliar di Cirebon Diduga Melibatkan Instansi Terkait

Namun, jauh-jauh hari pihaknya sudah mendengar informasi. Hal itu berkaitan dengan adanya beberapa pihak penyedia jasa di desa. Kabarnya, mereka bersedia memfasilitasi terkait pajak dana desa. Itu pun bukan untuk menyetorkan pajaknya, tetapi hanya untuk menghitung pajak saja. Dan mereka bukan lah pendamping desa.

“Tetapi penyedia jasa yang dimaksud bukan pendamping. Mereka bersedia memfasilitasi melakukan jasa penghitungan pajak. Cuma itu kan dikembalikan lagi ke masing-masing desa,” kata Sutara, Kamis 10 Februari 2022.

Mengenai hal itu, menurutnya secara aturan memang diperbolehkan. Misalnya pihak desa akan menyusun RAB, desa bisa memakai jasa pendamping teknis, atau bisa juga memakai jasa pihak ketiga. Hanya saja, dalam hal persoalan yang terjadi saat ini, yakni adanya pembayaran pajak dana desa melalui pendamping desa, sifatnya mungkin lebih ke arah kepercayaan.

Baca Juga: Di Kabupaten Cirebon, Pajak Dana Desa Sebesar Rp24 Miliar Diduga Digelapkan Oknum Pendamping Desa

“Intinya, saya tidak tahu kronologisnya seperti apa. Tapi, kalau demikian, dipastikan karena awalnya itu memang kepercayaan. Karena pendamping desa itu merupakan bagian dari mitra pihak desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi,” ujarnya.

Artinya, kata dia, dipastikan pendamping desa mengetahui desa mana saja yang memang sudah atau belum membayarkan pajak dana desanya. Jadi, wajar saja, manakala sampai ada dugaan 200 desa yang diduga digondol pajak dana desanya.

“Tapi terkait dengan masalah pendamping yang katanya bisa memfasilitasi lalu uangnya bisa diamankan. Atau bahkan ada yang mengkoordinir, saya kurang tahu seperti apa," aku Sutara. (Maman Suharman)


Editor : inilahkoran