Nurhayati Bebas, Status Tercangka Dicabut, Begini Penjelasan Polisi
Nurhayati akhirnya terbebas dari status tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes. Polres Cirebon Kota jelaskan kronologinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polres Cirebon Kota menyerahkan proses pemberkasan terkait dengan bebasnya Nurhayati, tersangka dugaan korupsi APBDes, Cirebon.
"Berkas Saudari Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P21 tersebut, melalui mekanisme penghentian penuntutan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKP2) dari Kejaksaan Negeri Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, pada rilis yang diterima wartawan, pada Selasa 1 Maret 2022.
"Dan proses selanjutnya akan, kami serahkan kembali, kepada Kejaksaan Negeri Cirebon," tambahnya.
Baca Juga: KPK akan Panggil Dirut PT Hutama Karya Atas Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN
Fahri menuturkan, berkas kasus dugaan korupsi APBDes Cirebon tersebut, statusnya sudah dinyatakan P21.
"(Tersangka Supriyadi kades dan Nurhayati) Dua-duanya dinyatakan P21, saya ulangi sudah P21," katanya.
Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cirebon, hentikan proses hukum dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati. Nantinya, Kejaksaan bakal mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Baca Juga: BTS Masuk 10 Besar Global Digital Single Chart Tahunan IFPI Dua Kali Berturut-turut
"Hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolres Cirebon Kota. Asep mengatakan surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati.
"Besok, (SKP2) akan diserahkan," katanya.
Baca Juga: Update! Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Level 741, 742, 743, 744, 745, Dapatkan Hadiah Menarik
Dengan pernyataan ini pun, Nurhayati bebas dari status dirinya sebagai tersangka. "Tidak ada kasusnya lagi," ungkapnya.***(Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


