Moge Tabrak Anak Kembar di Ciamis, Dua Pengendara Tak Kunjung Jadi Tersangka

Belum ada tersangka dari kasus pengendara moge tabrak anak kembar hingga tewas di Ciamis, belum lama ini.

Moge Tabrak Anak Kembar di Ciamis, Dua Pengendara Tak Kunjung Jadi Tersangka
Status pengendara moge yang menewaskan dua anak kembar di Pangaran masih sebagai saksi. Polisi terus mengusut kecelakaan tersebut, meskipun sudah ada perdamaian.

INILAHKORAN, Bandung- Polres Ciamis belum menetapkan status tersangka dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang tabrak dua anak kembar di Ciamis.

Seperti diketahui, dua pengendara moge itu menabrak dan menewaskan anak kembar di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, belum lama ini.

"Nanti kami laksanakan penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus itu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada wartawan di Ciamis, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Jerawat Termasuk Penyakit Pengugur Dosa? Ustadz Syafiq Riza Basalamah: Allah Ganti Rasa Sakit

Ia menuturkan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian termasuk keluarga korban.

Selain itu, lanjut dia, polisi telah mengamankan dua pengendara moge berikut sepeda motornya ke Markas Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Laka Satlantas.

"Pengendara roda dua telah kami amankan berikut barang bukti," katanya.

Baca Juga: Perbanyak Amalan Ini untuk Dapatkan Rahmat dan Ampunan Allah di Malam Nisfu Syaban

Ia mengungkapkan fakta sementara di lapangan peristiwa itu bermula ketika pengendara moge melaju dari Kota Banjar menuju Pangandaran saat di Jalan Kalipucang menabrak seorang anak, Sabtu (12/3).

Namun tidak lama kemudian datang lagi moge dan menabrak lagi seorang korban hingga akhirnya kedua korban itu meninggal dunia karena mengalami luka-luka di badan dan kepala.

"Korban satu meninggal di TKP, satunya lagi dalam perjalanan ke rumah sakit dengan kondisi luka di badan dan kepala," katanya.

Baca Juga: Ini Deretan Aset Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang Disita Polisi

Dalam kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas tentang Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.***


Editor : inilahkoran