Asyik....ASN Garut Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya

Beda dengan rata-rata daerah, aparatur sipil negara (ASN) Garut mendapatkan keistimewaan, bisa menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Asyik....ASN Garut Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya
Pemkab Garut membolehkan aparatur sipil negara menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
INILAHKORAN, Garut - Beda dengan rata-rata daerah, aparatur sipil negara (ASN) Garut mendapatkan keistimewaan, bisa menggunakan mobil dinas untuk mudik.
 
Penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut itu diizinkan selama masa cuti Idul Fitri 1443 Hijriah.
 
Hanya saja, ada syarat tertentu untuk pemakaian mobil dinas oleh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut itu. Yakni, mobil dinas hanya bisa dipakai jika mudik di wilayah Priangan atau Jawa Barat.
 
Bagaimana dengan penggunaan mobil dinas untuk cuti keluar wilayah Jawa Barat? Untuk ini,  harus mendapatkan izin lebih dahulu.
 
 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Garut, Muksin, mengakui adanya izin tersebut. Menurutnya, hal itu sudah dikemukakan Bupati Garut Rudy Gunawan.
 
 
Rudy sendiri yakin tidak banyak aparatur negeri sipill (ASN) di lingkungan Pemkab Garut melakukan mudik lebaran. 
 
Pada Idul Fitri tahun ini, Rudy juga tidak akan menggelar open house melainkan hanya akan menerima kunjungan silaturrahim biasa.
 
 
Di sejumlah daerah, pejabat setempat melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik. Termasuk larangan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
 
Ridwan Kamil melarang penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional dinas lainnya untuk mudik atau pulang ke kampung halaman pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022.

"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik," kata Ridwan Kamil di gedung Sate Bandung, Senin, 18 April.

Dengan adanya larangan tersebut, Ridwan Kamil berharap pada momentum arus mudik tahun ini tak ada lagi mobil dinas yang pelat nomor merah dicat warna hitam.

Baca Juga: Danpuspomad : Kolonel P Tidak Gunakan Mobil Dinas Saat Insiden Tabrak Lari

"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," kata dia.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.

Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Baca Juga: Polda Jabar Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Pada H-3

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. (zainulmukhtar)


Editor : inilahkoran