Asyik....ASN Garut Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya
Beda dengan rata-rata daerah, aparatur sipil negara (ASN) Garut mendapatkan keistimewaan, bisa menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik," kata Ridwan Kamil di gedung Sate Bandung, Senin, 18 April.
Dengan adanya larangan tersebut, Ridwan Kamil berharap pada momentum arus mudik tahun ini tak ada lagi mobil dinas yang pelat nomor merah dicat warna hitam.
Baca Juga: Danpuspomad : Kolonel P Tidak Gunakan Mobil Dinas Saat Insiden Tabrak Lari
"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," kata dia.
Sebelumnya pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.
Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Baca Juga: Polda Jabar Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Pada H-3
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. (zainulmukhtar)
Editor : inilahkoran


