Resmi Ditetapkan, KPU Kota Cimahi Umumkan 644 DCS, Ini Link Lengkapnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan sebanyak 644 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Cimahi telah ditetapkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan sebanyak 644 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Cimahi telah ditetapkan.
Jumlah tersebut merupakan DCS yang dinyatakan memenuhi syarat dari total keseluruhan 729 yang diajukan. Artinya, sebanyak 85 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Diketahui, TMS itu terjadi karena memang syarat dokumennya tidak memenuhi, ada yang ijazahnya hilang, tidak dilegalisir, surat pengadilan negerinya tidak diurus, surat kesehatan tidak diurus dan lain sebagainya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat mengatakan, pada rapat pleno yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2023 lalu pihaknya telah melakukan penetapan DCS.
"Artinya semua data yang Memenuhi Syarat (MS) sudah kita angkat ke DCS," kata Djayadi saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi.
Selanjutnya, lanjut Djayadi, DCS ini sudah diumumkan di sejumlah media cetak yang bekerjasama dengan KPU Kota Cimahi.
"Sudah tayang dari mulai Sabtu hingga Rabu 23 Agustus 2023," ucapnya.
Setelah diumumkan di media, lanjut Djayadi, pihaknya berharap adanya tanggapan dari masyarakat selama 10 hari yang dimulai pada 19-28 Agustus 2023.
"Di sini maksudnya tanggapan masyarakat terkait calon yang ada di DCS seperti apa. Jadi, Kalau nanti ditemukan dalam tanggapan masyarakat, selanjutnya kita adakan klarifikasi kepada partai politik tentang calon tersebut yang menurut masyarakat ada keluhan dan lainnya," bebernya.
Selanjutnya, sambung Djayadi, pasca tanggapan masyarakat kalau memang ternyata ada yang meninggal dunia, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya bisa langsung diganti oleh parpol.
"Penggantiannya bisa dilakukan dari mulai 14 September 2023 hingga 20 September 2023," ucapnya.
"Ini dilakukan sebagai bahan untuk naik ke pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang dimulai pada 24 September sampai 3 Oktober 2023," sambungnya.
Lebih lanjut Djayadi menuturkan, pada waktu yang diberikan tersebut parpol masih bisa menggeser nomor urut dan mengganti calon, serta memungkinkan untuk pindah dapil.
"Pencermatan DCT ini adalah upaya terakhir yang diberikan KPU Kota Cimahi kepada parpol untuk betul-betul secara matang," ujarnya.
"Begitu nanti ditetapkan DCT itu betul-betul calonnya sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang," sambung.
Djayadi pun mengingatkan, bagi DCS yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyerahkan surat pemberhentian dari atasan atau lembaga pemerintah tempat yang bersangkutan dinas.
"Kalau belum ada minimal ada surat permohonan pengunduran diri atau minimal ada tanda terima dari atasan yang bersangkutan," ucapnya.
Sebab, pihaknya pun bakal memberikan kesempatan sampai 3 Oktober 2023 atau batas pencermatan DCT berakhir.
"Jadi, surat pemberhentian sudah masuk ke KPU. Kalau misalkan sampai batas waktu tidak bisa memberikan surat pemberhentian bisa dicoret atau diganti oleh parpol," pungkasnya.
"Terkait informasi lengkap terkait DCS ini bisa diakses pada laman resmi KPU Kota Cimahi di https://kota-cimahi.kpu.go.id/," pungkasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

