Resmi! Pengesahan UU TPKS Diteken Jokowi
UU TPKS masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 120 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 6792.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan nomor perundangan 12 Tahun 2022 tentang TPKS sah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Jokowi telah menandatangani pengesahan UU TPKS pada Senin, 9 Mei 2022.
UU TPKS juga telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Nonton! Ini Poin Penting dalam Drama 'Welcome to Wedding Hell'
Saai ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 120 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 6792.
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," demikian bunyi dalam salinan tersebut dikutip dari PMJ news, Rabu, 11 Mei 2022.
Sebelumnya, UU TPKS disahkan di DPR pada 12 April 2022 lalu. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Beristigfar? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat, Jelaskan Surat Az-Zariyat
Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa,12 April 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.***
Editor : inilahkoran


