Resmi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Polisi resmi menetapkan CPP, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Insiden tragis itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu (24/5).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyatakan bahwa kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY.
“CPP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mengumpulkan cukup bukti dari olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis ilmiah,” jelas Ihsan dikutip dari Antara, Kamis 29 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur soal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp12 juta.
Hingga saat ini, CPP belum ditahan, namun polisi telah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan. Jika memenuhi syarat objektif dan subjektif, penahanan akan segera dilakukan.
Polisi juga memastikan hasil pemeriksaan urine tersangka negatif dari alkohol maupun narkoba. "Kami tegaskan, hasil tes medis menunjukkan tidak ada zat adiktif dalam tubuh tersangka. Ini untuk menjawab spekulasi yang beredar di publik," kata Ihsan.
Saat ini, tim TAA masih melakukan analisis lanjutan terkait kecepatan dan teknik pengereman kendaraan guna memperkuat fakta dalam kasus ini. Polda DIY menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan tanpa intervensi.
“Kami akan objektif dan transparan dalam setiap proses hukum,” tegas Ihsan.
Editor : Firda Rachmawati

