Vonis 14 Bulan untuk Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM, DPR Nilai Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

DPR menilai vonis untuk pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa hingga tewas tidak adil

Vonis 14 Bulan untuk Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM, DPR Nilai Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
vonis pengemudi BMW dinilai tidak adil

INILAHKORAN - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai vonis 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, tidak mencerminkan keadilan publik.

Abdullah menilai putusan tersebut terlalu ringan dan menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih belum menempatkan nyawa manusia sebagai hal yang setara di mata hukum.

“Kehilangan satu nyawa hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan. Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi moral negara dalam melindungi warganya,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/11).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp12 juta terhadap Christiano Tarigan pada Kamis (6/11). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2 tahun penjara, sehingga menuai sorotan dan kekecewaan masyarakat.

Abdullah menilai, meski secara prosedural sah, keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan substantif dan tidak memberi efek jera bagi pelaku.

“Vonis ini sah secara hukum, tapi tidak menyentuh rasa keadilan publik. Seolah nyawa seseorang tidak begitu berharga di mata sistem peradilan kita,” tegasnya.

Soroti Dugaan Manipulasi Fakta

Selain itu, Abdullah juga menyoroti dugaan penggantian pelat nomor mobil BMW sesaat setelah kecelakaan terjadi. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum.

“Kalau dugaan manipulasi seperti ini dibiarkan, publik akan semakin yakin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan, sekecil apa pun, dalam proses hukum harus ditangani secara serius agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak semakin terkikis.

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, saat mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan menabrak motor Argo Ericko hingga korban tewas di tempat.

Polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka tiga hari setelah kejadian, dengan sangkaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana atas kecelakaan yang menyebabkan kematian.


Editor : Firda Rachmawati