Resto Burger di Bandung yang Halangi Rumah Warga Belum Ditindak Meski Keputusan Wali Kota Sudah Terbit

Resto burger yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung belum juga dibongkar. Padahal, resto burger di Bandung itu sudah dipastikan melanggar aturan yang dikuatkan peraturan Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung dan putusan pengadilan.

Resto Burger di Bandung yang Halangi Rumah Warga Belum Ditindak Meski Keputusan Wali Kota Sudah Terbit
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada membenarkan pihaknya sudah menerima Kepwal pada 27 Oktober 2023 terkait pembongkaran bangunan resto burger di Bandung. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Resto burger yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung belum juga dibongkar. Padahal, resto burger di Bandung itu sudah dipastikan melanggar aturan yang dikuatkan peraturan Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung dan putusan pengadilan.

Terbaru, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan resto burger di Bandung itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung. 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada membenarkan pihaknya sudah menerima Kepwal pada 27 Oktober 2023 terkait pembongkaran bangunan resto burger di Bandung.

Baca Juga : Inflasi Terendah di Jawa Barat, Pemkot Bandung Terus Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Daya Beli

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memberi tenggat waktu selama 7 hari kepada pemilik resto burger di Bandung itu untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika sampai tanggal 3 November pemilik resto belum juga membongkar bangunan, maka Satpol PP akan memberi teguran lisan yang pertama.

"Dalam Kepwal dikasih waktu 7 hari sejak diterima, diterimanya hari Jumat kemarin, berarti jatuh tempo Jumat besok. Kita mungkin di hari Senin mulai dilakukan SOP kita. Teguran dulu," katanya ketika dikonfirmasi pada Jumat 3 November 2023.

Setelah teguran lisan pertama dilayangkan, Satpol PP akan memberikan tenggat waktu selama 7 hari untuk melayangkan teguran lisan yang kedua dan ketiga.

Baca Juga : Pemkot Bandung Jajaki Pemanfaatan TPSA Cibeureum Sumedang Sebagai Solusi Darurat Sampah

Kemudian, apabila teguran lisan tak digubris, maka akan dilayangkan surat peringatan yang pertama sampai ketiga. Rentang waktu dari mulai teguran lisan yang pertama sampai ketiga berjarak sekitar 25 hari.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani