Resto Burger di Bandung yang Halangi Rumah Warga Belum Ditindak Meski Keputusan Wali Kota Sudah Terbit

Resto burger yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung belum juga dibongkar. Padahal, resto burger di Bandung itu sudah dipastikan melanggar aturan yang dikuatkan peraturan Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung dan putusan pengadilan.

Resto Burger di Bandung yang Halangi Rumah Warga Belum Ditindak Meski Keputusan Wali Kota Sudah Terbit
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada membenarkan pihaknya sudah menerima Kepwal pada 27 Oktober 2023 terkait pembongkaran bangunan resto burger di Bandung. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Resto burger yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung belum juga dibongkar. Padahal, resto burger di Bandung itu sudah dipastikan melanggar aturan yang dikuatkan peraturan Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung dan putusan pengadilan.

Terbaru, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan resto burger di Bandung itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung. 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada membenarkan pihaknya sudah menerima Kepwal pada 27 Oktober 2023 terkait pembongkaran bangunan resto burger di Bandung.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memberi tenggat waktu selama 7 hari kepada pemilik resto burger di Bandung itu untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika sampai tanggal 3 November pemilik resto belum juga membongkar bangunan, maka Satpol PP akan memberi teguran lisan yang pertama.

"Dalam Kepwal dikasih waktu 7 hari sejak diterima, diterimanya hari Jumat kemarin, berarti jatuh tempo Jumat besok. Kita mungkin di hari Senin mulai dilakukan SOP kita. Teguran dulu," katanya ketika dikonfirmasi pada Jumat 3 November 2023.

Setelah teguran lisan pertama dilayangkan, Satpol PP akan memberikan tenggat waktu selama 7 hari untuk melayangkan teguran lisan yang kedua dan ketiga.

Kemudian, apabila teguran lisan tak digubris, maka akan dilayangkan surat peringatan yang pertama sampai ketiga. Rentang waktu dari mulai teguran lisan yang pertama sampai ketiga berjarak sekitar 25 hari.

"Surat teguran dulu, setelah surat teguran baru udah itu surat peringatan, kita jalannya itu dulu tidak langsung. Teguran 3 kali, terus surat peringatan 3 kali," kata dia.

Jika teguran lisan dan surat peringatan tak digubris, Satpol PP akan menunggu arahan selanjutnya dari Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. Satpol PP akan berpedoman pada Permendagri 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP dalam melakukan penindakan.

"Iya, kita koordinasi dengan jajaran, situasi seperti ini arahan pimpinan seperti apa," kata dia

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger di Bandung. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger di Bandung itu tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani