Ridwan Kamil Klaim Pemprov Jabar Ramah Pendidikan

Gubernur Ridwan Kamil mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat ramah akan pendidikan,

Ridwan Kamil Klaim Pemprov Jabar Ramah Pendidikan

INILAHKORAN, Bandung – Gubernur Ridwan Kamil mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat ramah akan pendidikan, yang dibuktikan dengan kucuran anggaran dari APBD hingga 32 persen.

Padahal dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4, amandemen keempat mengamanatkan sekurang-kurangnya 20 persen untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Hal ini kata Ridwan Kamil, menjadi bukti bahwa Pemprov sama sekali tidak pernah mengabaikan masalah pendidikan bagi anak-anak di Jawa Barat.

“Menurut undang-undang, pendidikan itu 20 persen. Jawa Barat sudah 32 persen,” kata Ridwan Kamil baru-baru ini.

Meski diakui Emil, dukungan anggaran dari Pemprov Jabar tersebut memang masih jauh dikatakan cukup, mengingat tingginya biaya pendidikan. Hanya saja dia memastikan, evaluasi terus dilakukan agar kebijakan anggaran dapat berjalan maksimal.

“Tetap tidak cukup, dengan segala dinamikanya. Nah itulah makanya evaluasi. Semua kebijakan, anggaran, dimana evaluasi dibutuhkan. Saat ini diaplikasikan ke seluruh wilayah sambil menunggu evaluasi. Poinnya, political will dari gubernur adalah memudahkan urusan rakyat. Didalamnya ada implementasi berdinamika, kita evaluasi,” ucapnya.

Sementara menanggapi terkait masih maraknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah, dalam menunjang kegiatan belajar mengajar. Emil menegaskan, bila bentuknya sumbangan masih diperbolehkan asal mendapat izin dari pemerintah provinsi melalui Dinas pendidikan. Bila di luar itu kata dia, maka pungutan tersebut bersifat ilegal.

Adanya sumbangan diakui dia, sebagai upaya dari pihak sekolah dalam menguatkan kebutuhan operasional pendidikan yang memang belum dapat sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Baik sokongan anggaran dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kota atau kabupaten. Sehingga terkadang pihak sekolah menurutnya, masih membutuhkan dukungan biaya dari orangtua siswa supaya pendidikan dapat berjalan maksimal.

“Di aturannya, sumbangan masih boleh asal ada izin dari provinsi karena peraturan diatas (pemerintah pusat) membolehkan. Itulah kenapa setiap program pasti ada evaluasi. Kebutuhan sekolah SMA tidak sama. Banyak yang protes (adanya pungutan). Menggratiskan (sulit) tapi kebutuhan lebih besar. Prinsip (Pemprov Jabar) dalam anggaran harus adil,” tutupnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti