Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Taati Peraturan PPKM Darurat

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya dengan mengimbau perusahaan maupun industri untuk menaati aturan PPKM Darurat, khususnya terkait izin operasional maupun kapasitas penerapan Work From Office (WFO). 

Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Taati Peraturan PPKM Darurat
istimewa

INILAH, Bandung-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya dengan mengimbau perusahaan maupun industri untuk menaati aturan PPKM Darurat, khususnya terkait izin operasional maupun kapasitas penerapan Work From Office (WFO). 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku. 

"Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," ucapnya saat mengikuti video conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO/WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021). 

Baca Juga : Tips Merawat Interior Mobil di Rumah

Saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jabar. 

Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menginstruksikan petugas yang melakukan sidak untuk mengecek apakah perusahaan ataupun industri memiliki IOMKI. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.

“Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah,” ucapnya. 

Baca Juga : Progate-Kemdikbud Geber Program Studi Coding

“Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen,” imbuhnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana