Rieke Diah Pitaloka Minta Transparansi dan Standar Jelas di RUU Perampasan Aset
Rieke Diah Pitaloka minta RUU Perampasan aset lebih transparan dan standarnya lebih jelas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 yang antara lain menuntut pengesahan regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya pada 15 Desember 2026.
RUU tersebut menawarkan mekanisme perampasan aset melalui proses perdata atau NCB sehingga proses hukum dapat diarahkan terhadap aset, bukan semata-mata terhadap pelaku tindak pidana.
Pendekatan tersebut menjadi salah satu instrumen yang dibahas untuk menutup celah ketika aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas melalui mekanisme pidana, termasuk dalam kondisi pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka kini menekankan pentingnya transparansi, standar pembuktian yang jelas, dan pengawasan pengadilan dalam penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) pada RUU Perampasan Aset.
Rieke menjelaskan mekanisme NCB atau gugatan perdata terhadap aset diperlukan agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dipulihkan meskipun pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.
"RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan," tegas Rieke.
"Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan," jelas Rieke.
Rieke menuturkan penerapan NCB perlu disertai standar pembuktian yang terukur, hak keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
"Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak," tuturnya.
Perlindungan pihak ketiga juga menurut Rieke penting untuk mencegah pemilik aset yang sah mengalami kerugian akibat penerapan aturan tersebut.
"Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru," terangnya.***
Editor : Irma Nurfajri

