Rieke Suryaningsih : Perda Tentang Toko Swalayan, Lindungi Warung Warung Kecil
Toko pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung kian menjamur, bahkan berdekatan dengan pasar tradisional. Akibatnya warung-warung rumahan menjadi bangkrut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Toko pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung kian menjamur, bahkan berdekatan dengan pasar tradisional. Akibatnya warung-warung rumahan menjadi bangkrut.
Anggota pembahas peraturan daerah (Perda) no 2 tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Rieke Suryaningsih mengatakan, saat ini banyak pedang kecil terutama warung rumahan kalah bersaing dengan toko-toko swalayan.
Karena alasan itu lah kata politisi perempuan Partai PDI-P ini, perlu dihadirkan Perda tersebut sebagai payung hukum pengaturan maraknya toko swalayan.
“Ini jadi perlindungan bagi ekonomi lemah seperti warung kecil, bahkan jarak pun diatur antara pasar tradisional dengan toko swalayan berjarak 600 meter. Lalu disana juga ada aturan tidak boleh dekat pemukiman, dan mengingatkan para pengusaha dan kewilayahan juga,” kata Rieke Suryaningsih, Selasa 5 November 2024.
Menurut ia, belanja di warung rumahan dan pasar tradisional sangat bermanfaat untuk interaksi sosial masyarakat.
“Belanja di warung itu jadi pusat informasi, misal ada tetangga sakit bisa terinformasikan, kalau di toko swalayan mana bisa. Harga bisa nawar, bahkan bisa kasbon atau berhutang dulu," ucapnya.
Karenanya Rieke setuju dengan Perda tersebut. Pasalnya keberadaan swalayan harus bisa diatur agar tidak mematikan warung kecil. Ia menilai antara swalayan dan warung persaingan tidak adil.
“Selain diatur jarak juga jam operasional diatur,” ujar dia.
Ia menginginkan, kedepan di wilayah itu mendata UMKM yang bisa masuk ke swalayan. Bahkan menurutnya, syarat atau izin berjualan swalayan adalah memberi ruang untuk UMKM.
“Kita akan dorong lagi kadisnya, ini berguna sebagai auto pilot UMKM untuk bisa maju. Kita tahu keterbatasan pemerintah tapi minimal bisa membantu pengembangan UMKM,” ucapnya.
Terkait sosialisasi, kata Rieke sudah dilakukan dalam sosialisasi Perda oleh anggta dewan. Dan dari sosilisasi itu pun banyak masukan dari masyarakat, sehingga pihaknya akan mengevaluasi dan mengawal Perda tersebut.
“Harapan saya dilaksanakan Perda ini sehingga ekonomi keluarga dan UMKM meningkat dan ujung-ujung daya tahan ekonomi kita terjaga. Diakui pengangguran banyak kan, dan adanya usaha mandiri atau warung ini bagus tapi perlu didukung kan,” ujar dia.
Secara substansif, Perda tersebut mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Sedangkan, dalam pengembangan dan penataan, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan melalui tim yang dibentuk wali kota.
Sedikit gambaran mengenai Perda ini, pada pasal 8 dijelaskan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan seperti berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat dan 0,5 km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
Kemudian, supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder. Lalu, hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 km dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
Sedangkan, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar rakyat. Ketersediaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal. (*)
Editor : Ahmad Sayuti

