Pasutri Saling Mengeluarkan Kata-kata Vulgar Saat Berjimak, Hukumnya?
Mengeluarkan kata-kata vulgar saat berhubungan intim bagi para pasangan suami istri ternyata tidak menyalahi syariat islam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Para pasangan suami istri banyak melakukan hal-hal tertentu saat berhubungan intim demi mengusir kejenuhan. Salah satunya, saling melempar kata-kata vulgar. Halalkah?
Berikut ini jawaban dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 20141 atas pertanyaan di atas:
Sesungguhnya suami dibolehkan untuk bermesraan dengan istrinya dengan cara apapun yang dia inginkan. Demikian pula wanita, dia dibolehkan untuk bermesraan dengan suaminya dengan cara apapun yang dia inginkan. Baik dalam bentuk ucapan maupun perkataan. Hanya saja, disyaratkan tidak melakukan jima ketika haid atau di dubur, dan tidak boleh berbicara dengan perkataan yang hukum asalnya haram (seperti perkataan kesyirikan, pen.). Oleh karena itu, tidak mengapa suami istri bermesraan dengan tata cara sebagaimana yang Anda sebutkan.
Bisa disimpulkan, para pasutri boleh-boleh saja saling mengucap kata-kata vulgar ketika berjimak demi menambah erat hubungan keduanya. Allahu'alam
Editor : inilahkoran


