Mereka yang Membawa Mati Utang, di Akhirat Dihukumi Sebagai Pencuri
Siapapun yang memiliki utang, maka utang itu akan membayanginya hingga mati. Andai hingga mati tak terbayarkan, maka dia dihukumi pencuri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Siapapun yang memiliki utang, maka utang itu akan membayanginya hingga mati. Andai hingga mati tak terbayarkan, maka dia akan dihukumi sebagai pencuri.
Dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapapun yang berutang, dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya, maka ketika mati, dia akan ketemu Allah sebagai pencuri." (Ibn Majah 2502 dan dishahihkan al-Albani).
Baca Juga: Akhiri Salat dengan Doa Ini, Insya Allah Terlindung dari Lilitan Utang
Ustaz Ammi Nur Baits dalam artikelnya di konsultasisyariah.com menulis, hukum ini berlaku di akhirat. Artinya, dengan hanya memiliki niat semacam ini, dia telah berdosa. Meskipun ketika di dunia, dia tidak terhitung pencuri. Karena utang ini diambil dengan cara yang legal.
Salah satu prinsip berbahaya di masyarakat kita, ada sebagian orang yang menekankan, jangan menggunakan uang pribadi untuk menjalankan bisnis, gunakan uang orang lain. Ketika usaha itu bangkrut, kerugian tidak ditanggung sendiri, tapi juga para pemodal. Sementara akad yang dilakukan adalah utang piutang.
Baca Juga: Susahnya Nagih Utang ke Kawan atau Kerabat Sendiri, Solusinya dalam Islam?
Bahkan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam bukunya "Az-Zawajir" mengategorikan perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar,
"Dosa besar ke-205: berutang dengan niat tidak melunasi utangnya, atau ada niat tidak mengembalikannya, sementara saat berutang dia telah memperkirakan tidak ada harta yang dia miliki untuk melunasinya, dan dia berutang bukan untuk keperluan yang bersifat darurat, padahal pemberi utang tidak tahu keadaan peminjam." (az-Zawajir, 1/410).
Baca Juga: Utang Menumpuk? Ini Doa Dahsyat yang Diajarkan Nabi untuk Mengatasinya
Dan hukum ini berlaku bagi siapapun. Termasuk utang ke sumber riba, yaitu bank. Siapapun yang utang bank, berkewajiban untuk mengembalikan pokoknya saja, karena itulah kewajibannya. Sementara bunganya, tidak boleh dia berikan ke bank, karena termasuk memberi makan riba.***
Editor : inilahkoran


