Pasutri Hobi Merekam Adegan Ranjang, Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam

Para pasangan suami istri (Pasutri) sebaiknya berpikir ulang ketika berniat merekam Adegan Ranjang meski untuk sekadar dokumentasi.

Pasutri Hobi Merekam Adegan Ranjang, Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam
Para Pasutri sebaiknya mengurungkan niat untuk Merekam Adegan Ranjang lantaran bisa melanggar syariat Islam.

INILAHKORAN, Bandung- Hati-hati para pasangan suami istri (Pasutri) ketika sedang melakukan Adegan Ranjang. Jangan sampai menyalahi syariat islam.

Adegan Ranjang suami istri dalam islam disebut sebagai hal yang suci dan mulia. Dengan catatan, dilakukan sesuai syariat. Bagaimana dengan kebiasaan merekam Adegan Ranjang?

Ustaz Muflih Safita bin Muhammad Saad Aly di konsultasisyariah.com menjelaskan, para ulama rabbani di zaman ini melarang pasutri merekam Adegan Ranjang. Begini argumentasinya:

Membuat video yang di dalamnya ada wanita, apalagi wanita tersebut tidak menutup aurat bahkan telanjang.

Baca Juga: Breaking News! Puluhan Besi Bekisting Proyek KCJB Jatuh dari Ketinggian 20 Meter, Begini Kesaksian Warga

Para ulama rabbani di zaman ini memang berselisih pendapat dalam menetapkan hukum video (gambar bergerak atau motion pictures). Pembaca silakan merujuk ke artikel atau ceramah lain mengenai silang pendapatnya. 

Adapun artikel ini tidak membahasnya. Hanya saja perlu diketahui bahwa para ulama tersebut bersepakat apabila di dalam video tersebut ada wanita, khususnya yang tidak menutup aurat bahkan telanjang, maka video semacam itu diharamkan dengan tegas.

Orang-orang yang pertama dan sering melakukan hal ini adalah dari kalangan orang kafir barat.

Baca Juga: Bedah Profil R.M. Tirto Adhi, Ini Pesan Bima Untuk Generasi Muda

Karenanya, merekam video pasutri sedang berhubungan intim adalah bentuk mengikuti budaya orang kafir dan ini dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau bersabda,

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud no. 4033 dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dinilai hasan shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Sebagai bentuk sadd adz-dzari’ah (menutup segala jalan) menuju perbuatan haram, kemungkaran dan penyakit sosial lainnya, seperti tersebarnya video porno, anak-anak melihat hubungan intim orang dewasa, fitnah antara suami istri, rusaknya rumah tangga dan kerusakan lainnya yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

Baca Juga: Cantiknya Ria Ricis Saat Siraman, Aura Kebahagiaan Terpancar dari Wajahnya

Teknologi bagaimanapun canggihnya, pasti ada kekurangan. Manusia sepintar apapun menutupi aibnya bisa saja ada celah yang terlupakan.

Jika pasutri merekam video hubungan mereka, maka bisa saja suatu ketika video tersebut jatuh ke tangan orang lain. Banyak jalannya, seperti:

Data di komputer atau HP dihack oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Alat yang digunakan (kamera atau HP) hilang dicuri orang dan videonya masih tersimpan.

HP yang digunakan diperbaiki oleh service center dan videonya masih ada lalu dicopy teknisi.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Internet Anak Muda, Live.On Luncurkan Paket Power Blast 75GB

Pasutri meletakkan HP secara sembrono dan dimainkan oleh anak-anak mereka.

Tak jarang salah satu dari pasutri itu sendiri yang menyebarkan karena kedunguannya.

Hal seperti ini sudah umum terjadi.

Akibatnya, orang lain bahkan anak-anak melihat video porno yang jelas diharamkan di dalam agama. Bahkan tidak sedikit pula kasus suami istri bercerai dalam kondisi hubungan yang buruk, sementara salah satu dari keduanya menyimpan video intim mereka.

Video tersebut kemudian diperlihatkan kepada orang lain untuk membuat kesan buruk tentang mantan pasangannya.

Baca Juga: BMKG Prediksi Puncak Hujan di Kota Bandung Terjadi Januari-Februari 2022

Adapun jatuhnya video hubungan intim ke tangan orang lain, bisa jadi tidak sekarang tapi pada masa yang akan datang.

Pasutri tersebut tidak tahu kapan mereka meninggal, hingga memungkinkan mereka meninggal dalam keadaan masih menyimpan video tersebut, hingga suatu hari video mereka ditemukan oleh orang lain.

Melihat aurat diri sendiri adalah perbuatan yang dimakruhkan jika tidak ada kebutuhan.

Pasutri yang mereka video hubungan intim tentu tidak hanya akan melihat aurat pasangan melainkan juga aurat diri sendiri. Padahal, melihat aurat sendiri dimakruhkan jika tidak ada kebutuhan, sebagaimana dinukil oleh Al-Mardawiy dalam Al-Inshaf.

Baca Juga: Rudy Gunawan Targetkan Vaksinasi 50 Persen di Garut Bisa Tercapai Pekan Ini

Banyak di antara ulama rabbani yang telah membahas masalah ini, di antaranya adalah para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’.

Dalam fatwa no. 22659, mereka dengan tegas melarang hal itu, dengan teks fatwa (diringkas) sebagai berikut:

Pertanyaan:

Apa hukum merekam video pergaulan suami istri, seperti yang dilakukan oleh sebagian pasutri yang merekam hubungan mereka berupa jima’ dan hal-hal yang berhubungan dengannya? Untuk diketahui telah keluar fatwa dari sebagian orang yang dianggap berilmu di negeri lain yang menghukumi bolehnya hal itu, dengan syarat hasil rekamannya harus terjaga sehingga tidak bocor ke tangan orang lain.

Baca Juga: Ketua DPRD Khawatir Proyek Jalur Sepeda Kota Bogor Tak Tepat Waktu

Jawaban:

Merekam video pergaulan suami istri, seperti yang dilakukan oleh sebagian pasutri merupakan perbuatan yang diharamkan dengan pengharaman yang keras. Hal ini berdasarkan dalil umum tentang pengharaman pembuatan gambar dan dampak negatif berupa kerusakan dan keburukan yang timbul, khususnya akibat merekam video hubungan pasutri. Dampak negatif ini terkadang tidak terduga dan tidak bisa diterima baik oleh syari’at, akal, maupun akhlaq.

Wajib menghindari hal-hal seperti itu, benar-benar berusaha menjaga kehormatan dan aurat, karena yang demikian merupakan bagian dari iman dan konsistensi dalam menjaga kesucian dan segala hal yang dicintai Allah subhaanah.

Baca Juga: Selama Pandemi, Gojek Kucurkan Rp1 Triliun untuk Mitra UMKM dan Driver Bertahan dan Bangkit Bersama

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh (ketua), Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (wakil ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan (anggota) dan Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota).***


Editor : inilahkoran