Hukum Puasa Ramadan Bagi Perempuan Keluar Flek! Buya Yahya: Masa Haid dalam Islam Maksimal 15 Hari
bagaimana hukumnya perempuan yang sedang puasa tapi tiba-tiba keluar sedikit flek, apakah puasanya batal?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Perempuan dalam masa haid selama maksimal 15 hari menurut Islam tidak haram untuk beribadah.
Lalu bagaimana Hukum Puasa Ramadan Bagi Perempuan Keluar Flek, apakah puasanya batal?
Dikutip dari Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa haid maksimal seorang perempuan dalam Islam 15 hari, jika lebih dari itu maka dianggap bukan haid.
“Kalo anda masuk waktu haid yang diawali keluarnya flek, tunggu sampai 24 jam, jika masih keluar flek berarti itu haid,” jelas Buya Yahya.
Tapi jika setelah 24 jam tidak lagi keluar flek, maka itu bukan haid. Perempuan saat itu diwajibkan sholat dan mengerjakan ibadah lainnya.
Apabila setelah 24 jam masih keluar flek, itu berarti masuk waktu haid. Penjadwalan haid tanggal 1 dimulai ketika hari pertama haid, menurut Buya Yahya.
Baca Juga: Shannon Wong Mengaku Dianiaya Orang Tua Selama 12 Tahun, Sharon Adiknya: Dia Ingin Menjebak Papa
“Misalkan puasa Ramadan tapi siangnya muncul flek di masa haid 15 hari, maka batalkan puasa dan lanjut mengganti setelah Ramadan,” lanjutnya.
Sebaliknya, jika flek muncul setelah 15 hari masa haid selesai, maka cukup basuh menggunakan air supaya flek hilang.
Atau bisa juga mengganti celana dalam yang terkena flek tadi supaya tidak najis saat sholat.
Jenis darah haid itu ada 5 kata Buya Yahya. Darah kehitaman, kecokelatan, merah menyala, kuning, dan merah keruh.
Baca Juga: Woww.. Ternyata Jenis Jamur Ini Bisa Turunkan Berat Badan hingga Cegah Kanker
Nah boleh jadi ketika 15 hari masa haid selesai tapi flek masih keluar, ada kesehatan yang terganggu. Mungkin stres atau pola makanan, Ia menyarankan konsultasi dokter jika flek tidak berhenti keluar.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


