Ini Dosa dari Aborsi Anak Hasil Zina, Ustadz Zae Nandang: Semakin Besar Dosanya

Kerap kali terdengar kabar orang yang melakukan aborsi lantaran anak yang dikandungnya merupakan hasil perbuatan zina.

Ini Dosa dari Aborsi Anak Hasil Zina, Ustadz Zae Nandang: Semakin Besar Dosanya
Ini Dosa dari Aborsi Anak Hasil Zina, Ustadz Zae Nandang: Semakin Besar Dosanya

INILAHKORAN, Bandung – Kerap kali terdengar kabar orang yang melakukan aborsi lantaran anak yang dikandungnya merupakan hasil perbuatan zina.

Hal itu bukan satu dua kali terdengar, bahkan telah sering terjadi hingga diberitakan di media masa.

Lantas bagaimana dosa orang yang mengaborsi anak dari hasil zina?

Dalam sebuah kajian, Ustadz Zae Nandang menjelaskan terkait dosa yang akan didapat jika seseorang yang berzina kemudian mengaborsi anak yang dikandungnya.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Terpapar Covid-19 hingga Diisukan Meninggal Dunia, Cek Faktanya di Sini

Dia menjelaskan, kerapkali aborsi dilakukan karena alasan malu karena bayi dalam kandungan itu merupakan hasil zina.

Menurutnya jika aborsi dilakukan karena alasan seperti itu maka dosa yang diterima pun akan sangat besar karena dia telah melakukan dua dosa, dosa zina dan dosa membunuh.

“Jadi semakin besar dosanya, (dosa) zina, (dosa) membunuh. Jadi masuk katagori pembunuhan,” tegas Ustadz Zae Nandang dikutip dari kanla YouTube Alghuraba, Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Bidik Pendapatan PBB P2 Capai Rp57 Miliar pada 2022 Ini

Ustadz Zae Nandang dalam kajian itu menerangkan bahwa pengguguran atau aborsi itu haram dilakukan, baik diusia kandungan sesudah bahkan sebelum empat bulan.

“Pengguguran itu tidak boleh, haram hukumnya,” kata Ustadz Zae menerangkan.

Dengan tegas Ustadz Zae mengatakan yang namanya menggugurkan atau aborsi itu haram diusia kandungan berapapun.

Namun, menurutnya ada pengecualian jika ada alasan kuat atau alasan medis dari saran dokter sehingga diharuskan melakukan aborsi.

Baca Juga: Flyover Pasupati Resmi Dinamai Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja, Besok Arus Lalu Lintas Dialihkan

“Kecuali kalau ada alasan darurat, berdasarkan pertimbangan dokter,” ungkap Ustadz Zae Nandang.***


Editor : inilahkoran