Hukum Mengelap Air Sisa Wudhu, Ustadz Adi Hidayat: Tidak Ada Hubungannya Sama Sekali dengan Dosa

Setelah melakukan wudhu ketika akan sholat, kebanyakan dari umat muslim mengelap wajah hingga sebagian rambutnya yang basah.

Hukum Mengelap Air Sisa Wudhu, Ustadz Adi Hidayat: Tidak Ada Hubungannya Sama Sekali dengan Dosa
Hukum Mengelap Air Sisa Wudhu, Ustadz Adi Hidayat: Tidak Ada Hubungannya Sama Sekali dengan Dosa

INILAHKORAN, Bandung- Setelah melakukan wudhu ketika akan sholat, kebanyakan dari umat muslim mengelap wajah hingga sebagian rambutnya yang basah.

Hukum Mengelap Air Sisa Wudhu tersebut sering menjadi perdebatan karena dianggap mengelap dosa-dosa yang berguguran lewat air wudhu.

Padahal mengelap sisa air wudhu hukumnya mubah atau diperbolehkan, kata Ustadz Adi Hidayat ditak ada kaitannya dengan dosa, seperti dikutip dari kanal Youtube Adi Hidayat Official.

Baca Juga: Bupati Garut Ancam PPPK Tidak Kerja Sesuai Aturan Akan Dipecat, Sementara ASN Bakal Diputus Karirnya

“Tidak ada kaitannya dengan dosa, itu sah-sah saja dilakukan,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Mengelap sisa wudhu tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan wudhu, lalu menurutnya dosa yang berguguran pun sudah dihitung melalui tetesan air ketika berwudhu bukan setelahnya.

Nah yang harus diketahui dan diperhatikan ketika setelah berwudhu adalah memakan makanan yang berbau kurang sedap.

“Contohnya jengjol, petai, meskipun makanan tidak membatalkan wudhu,” lanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis A Business Proposal Episode 2: Jin Young Seo Temukan Dambaan Hatinya, Siapa Dia?

Hukum memakan jengkol dan petai sebelum sholat itu hukumnya makruh karena sisa-sisa baunya akan terus ada di mulut sampai sholat.

Solusinya adalah berwudhu lalu berkumur kembali bahkan menyikat gigi supaya bau tidak sedap tersebut hilang.

“Mau menghadap Allah masa mulutnya bau,” lanjutnya lagi.

Karena menjaga diri agar tetap bersih dan wangi merupakan bagian dari cara supaya khusyuk dalam sholatnya.

Baca Juga: Nurhayati Sujud Syukur Lantaran Bebas, Benarkah Status Tersangka APBDes di Cirebon Dicabut?

Hukum mengelap sisa air wudhu sama dengan membersihkan diri dari hal yang bisa menganggu dalam sholat.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran