Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ustadz Abdul Somad: Asal Penuhi Syarat Berikut Ini
Umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah pada akhir bulan Ramadhan dan sebelum Idul Fitri. Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah pada akhir bulan Ramadhan dan sebelum Idul Fitri. Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Selain untuk mensucikan diri dari dosa-dosa untuk menyambut Idul Fitiri, zakat fitrah juga ditandai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang-orang kurang mampu.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Nabi Muhammad SAW mengatakan ada 4 jenis makanan pokok yang bisa disumbangkan.
Baca Juga: Spoiler Twenty Five Twenty One Episode 11: Ko Yu Rim Ungkap Alasan Bersikap Buruk Pada Na Hee Do
“Kurma biasa, kurma kering, gandung, dan susu kambing yang dikeringkan,” jelas Ustadz Abdul Somad dikutip dari Youtube Taman Surga Net.
Barang yang disumbangkan haruslah berupa makanan pokok, jika Indonesia memiliki makanan pokok nasi maka zakatnya pun berupa beras.
Namun bagaimana hukumnya berzakat fitrah dengan uang?
Hal tersebut sah kata Ustadz Abdul Somad, asal nominal uangnya sama dengan harga beras dalam ketentuan yang Islam ajarkan.
Baca Juga: Soal Banding JPU, Komnas PA Bukan Soal Hukuman Mati Tapi Pembayaran Restitusi oleh Herry Wirawan
“Tidak sempat beli beras, uangnya saja pun tidak masalah,” lanjutnya.
Setiap orang dalam keluarga membayar zakat jika berupa beras sebanyak 2,5 kg, maka hitunglah jumlah uang yang diberikan sesuai harga beras tersebut.
Hukum membayar zakat fitrah dengan uang sah dilakukan apabila berhalangan membeli beras. Islam memudahkan semua umatnya dalam berbuat baik.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


