Soal Banding JPU, Komnas PA Bukan Soal Hukuman Mati Tapi Pembayaran Restitusi oleh Herry Wirawan
Komnas PA mengapresiasi banding yang dilakukan JPU Kejati Jabar soal pembayaran restitusi oleh Herry Wirawan kepada para korbannya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) apresiasi langkah Kejati Jabar, yang menyatakan banding atas putusan hakim terhadap terpidana kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung, Herry Wirawan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan bukan hukuman mati harapannya dalam kasus Herry Wirawan tersebut. Melainkan pembayaran restitusi untuk para korbannya, yang masuk dalam salah satu poin banding JPU Kejati Jabar terhadap putusan hakim.
"Jadi saya kira apa yang dilakukan Kejati Jabar untuk banding dalam hal itu, bahwa persoalan hukuman mati atau seumur hidup itu ga ada manfaatnya bagi korban," kata Arist, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 14 Maret 2022.
Baca Juga: Diduga Tenggelam di Galian Pasir, BPBD Masih Cari Kalandra Sejza Bocah Asal Padalarang
"Tapi sudah sesuatu yang khusus ditetapkan, adalah di JPU (Kejati Jabar) itu menyangkut hak restitusi. Itu luar biasa dan baru. Restitusi itu menyita aset, aset dari si Herry Wirawan itu. Untuk siapa? Untuk korban," sambung dia.
Jika restitusi tidak dikabulkan, menurut Arist, hak-hak para korban dari Herry Wirawan itu tidak dapat terpenuhi.
"Karena kalau pemerintah tidak membayar restitusi, dia membayar kompensasi. Jadi artinya ketidakmampuan ya katakanlah 14 juta itu hak perdata, yang melahirkan juga anak, hak-haknya tidak bisa terpenuhi kalau berbicara dari hasil penelitian LPSK," ucapnya.
Oleh karenanya, Arist mendukung penuh langkah banding yang dilakukan oleh Kejati Jabar.
Baca Juga: Tewaskan 2 Anak Kembar di Pangandaran, Status Pengendara Moge Masih Saksi
"Apa yang diputuskan hakim disini bukan persoalan hukuman mati atau seumur hidup, kita terpuaskan? Tidak!. Tapi bagaimana kita mendorong agar korban itu terpuaskan, terjawab traumanya dari pendekatan hukum yang ada. Itu apresiasi kami kepada Kejati Jabar dan tim JPU karena betul-betul mengimplementasikan UU perlindungan anak, khususnya UU no 17 tahun 2016," katanya.
Di tempat yang sama Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan proses banding sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi. Saat ini menunggu putusan dari banding tersebut.
"Kami (sudah) nyatakan banding. Dan memori sudah disampaikan," singkat Kajati. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


