Bolehkah Wanita Haid Berwudhu? Ini Penjelasan Para Ulama

Sebagian perempuan mungkin memiliki kebiasaan menjaga wudhunya sesuai dengan sunnah Nabi Shalallaahu ‘Alayhi Wasallam.

Bolehkah Wanita Haid Berwudhu? Ini Penjelasan Para Ulama
Ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Bolehkah seorang wanita yang sedang haid berwudhu?

Sebagian perempuan mungkin memiliki kebiasaan menjaga wudhunya sesuai dengan sunnah Nabi Shalallaahu ‘Alayhi Wasallam.

Tidak hanya saat akan menunaikan shalat, wanita kemungkinan mengambil wudhu saat hendak berangkat kerja atau hendak untuk tidur sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Dari hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi ï·º bersabda, “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu,” (HR. Bukhari, no. 247; Muslim, no. 2710).

Baca Juga: Jangan Overthinking Sebelum Tidur, Ustadz Adi Hidayat: Baca Amalan Doa Ini

Lantas bagaimana hukum wudhu bagi perempuan yang sedang haid?

Adapun wanita yang haid, ada dua arus pandangan ulama

Pertama; wanita haid sama posisinya dengan orang yang junub. Dibolehkan baginya berwudhu, sekalipun secara syar’i tidak dapat mengangkat hadas kecilnya apalagi hadas besarnya. Namun dengan izin Allah, yang bersangkutan memperoleh pahala wudhu sebagai kebiasaaan yang baik.

Pandangan kedua; Wudhu bagi wanita haid tidak bermanfaat apa-apa. Bahkan ketika ia mandi besar (mandi wajib) pun saat darah haidhnya mengalir, tidak dikatakan hadatsnya hilang.

Baca Juga: Jangan Overthinking Sebelum Tidur, Ustadz Adi Hidayat: Baca Amalan Doa Ini

Imam Nawawi rahimahullah berkata, menurut ulama Syafi’iyah disepakati bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhu tidak berpengaruh apa-apa.

Namun jika darah haid berhenti, maka statusnya sama seperti orang junub. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 3: 218).***


Editor : inilahkoran