Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam, Buya Yahya Jelaskan Syaratnya Berikut Ini!

Mengadopsi anak bisa menjadi pilihan untuk para orang tua yang belum memiliki keturunan. Apa Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam?

Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam, Buya Yahya Jelaskan Syaratnya Berikut Ini!
Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam, Buya Yahya Jelaskan Syaratnya Berikut Ini!

INILAHKORAN, Bandung- Mengadopsi anak bisa menjadi pilihan untuk para orang tua yang belum memiliki keturunan. Apa Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam?

Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam adalah mubah atau boleh, kata Buya Yahya dalam Al-Bahjah TV.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi orang tua sambung, yaitu tidak boleh merubah nasab anak adopsi tersebut.

“Mengganti bin atau bintinya menjadi nama suami kita, itu jadi haram,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Tak Ingin Buat MOA Khawatir Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, Heuningkai TXT: Saya Hidup dan Sehat

Mengadopsi anak juga dianjurkan dalam Islam. Apalagi anak tersebut merupakan fakir miskin atau yatim piatu.

Sudah pasti kita orang tua yang mengadopsi akan mendapatkan pahala kebaikan dari Allah karena sama dengan mengasihi dan bersedekah.

“Sedekah paling utama setelah keluarga atau terhadap anak yatim,” lanjutnya.

Anak yatim piatu menurutnya sama dengan kekasih Allah yang doanya pasti dikabulkan.

Baca Juga: Jokowi Tak Ikut Parade Bareng 20 Pembalap MotoGP di Jakarta

Maka beruntunglah orang tua yang mengadopsi anak yatim piatu dengan hikmah dan nikmat pahala dari Allah sebagai balasan kebaikannya.

Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam diperbolehkan asal tidak mengubah nasab dari anak tersebut, terutama saat menikah.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran