Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Badan, Buya Yahya: Jangan Dijadikan Beban Pernikahan!

Maka tidak main-main dalam pernikahan, banyak sekali tantangan dan ujian yang Allah berikan. Tapi juga banyak keberkahan di dalamnya.

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Badan, Buya Yahya: Jangan Dijadikan Beban Pernikahan!
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Badan, Buya Yahya: Jangan Dijadikan Beban Pernikahan!

INILAHKORAN, Bandung- Menikah memiliki tujuan mulia, yaitu menggapai ridho Allah dengan jaminan surga.

Maka tidak main-main dalam pernikahan, banyak sekali tantangan dan ujian yang Allah berikan. Tapi juga banyak keberkahan di dalamnya.

Asalkan suami dan istri bisa mengetahui posisi dan tanggung jawabnya kepada pasangan masing-masing, juga kepada Allah SWT.

Baca Juga: Tidak Hanya Menggelar Konser BTS saja, HYBE Umumkan akan Ada Audisi Multi-Label di Las Vegas

Salah satu kewajiban istri adalah melayani suami dengan baik, memuaskan nafsu syahwat suami yang menjadi nilai ibadah. Apa Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Badan?

Lalu bagaimana hukumnya jika istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan?

Buya Yahya menjawab dalam satu hadist yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim bahwa istri tersebut akan dikutuk oleh malaikat sepanjang malam.

“Seorang istri yang sengaja menghindari bermesraan dengan suami, malaikat mengutuknya sepanjang malam,” jelas Buya Yahya dalam Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Sinopsis Film Mad Max: Fury Road, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV

Maka haram hukumnya seorang istri sengaja menolak ajakan suami berhubungan badan jika tidak sedang sakit atau haid.

Lalu jangan dijadikan hal tersebut sebagai beban istri, tapi bagian dari keindahan berumah tangga yang Allah perintahkan.

“Salah satu keindahan dalam rumah tangga yaitu bermesraan, berhubungan badan,” lanjutnya.

Baca Juga: Damkar Cianjur Imbau Warga Cek Instalasi Listrik Usai Kebakaran yang Menewaskan Seorang Anak Lelaki

Tidak ada alasan lain tidak melayani suami ketika sudah menikah. Itu satu hal yang wajib dan perlu dipelajari ilmunya supaya masuk dalam rukun ibadah.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran