Hukum Munggahan dalam Islam, Benarkah Dilarang? Simak Jawaban Buya Yahya Berikut Ini!

Menjelang bulan suci Ramadhan, tepatnya pada 7 hari sebelumnya, biasa disebut istilahnya dengan munggahan. Apa Hukum Munggahan dalam Islam?

Hukum Munggahan dalam Islam, Benarkah Dilarang? Simak Jawaban Buya Yahya Berikut Ini!
Hukum Munggahan dalam Islam, Benarkah Dilarang? Simak Jawaban Buya Yahya Berikut Ini!

INILAHKORAN, Bandung- Menjelang bulan suci Ramadhan, tepatnya pada 7 hari sebelumnya, biasa disebut istilahnya dengan munggahan. Apa Hukum Munggahan dalam Islam?

Banyak tradisi dan budaya yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia untuk merayakan hari tersebut.

Ada yang memberikan makanan banyak atau syukuran hingga mengibarkan bendera merah putih di depan rumahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV yang Tayang Hari Ini Sabtu 26 Maret 2022, SCTV

Hukum munggahan dalam Islam diperbolehkan asal tidak ada keyakinan di dalamnya, kata Buya Yahya dalam Al-Bahjah TV.

“Misal kita percaya sesuatu tersebut bisa mendatangkan rezeki, itu termasuk musyrik,” jelas Buya Yahya.

Dosa yang paling dibenci dan tidak diampuni oleh Allah adalah musryik atau menyekutukan Allah.

Percaya kepada selain Allah hingga merayakannya berlebihan pada hari munggahan, itu yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Ternyata Ini Sedekah Paling Mulia, Ustadz Hanan Attaki: Lakukan Saat Kamu Diperlakukan Buruk

Sisanya setiap daerah pasti memiliki ada tradisinya dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Maka menurut Buya lakukan itu sesuai dengan tradisi tanpa adanya keyakinan kepada selain Allah SWT.

“Kebiasaan baik jangan dihilangkan, asal tidak ada maksud buruk,” lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV yang Tayang Hari Ini Sabtu 26 Maret 2022, NET TV

Memberikan makanan sama dengan bersedekah, itu bagus dilakukan ketika munggahan. Hukum Munggahan dalam Islam diperbolehkan, bahkan dianjurkan.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran