Hukum Kebiasaan Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat: Rasul Melarang Jika Ada Ritual Ini!

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan terkait hukum ziarah kubur yang dilakukan menjelang bulan Ramadhan yang biasa dilakukan muslim di Indonesia

Hukum Kebiasaan Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat: Rasul Melarang Jika Ada Ritual Ini!
Ilustrasi/ Ustadz Adi Hidayat menjelaskan terkait hukum ziarah kubur jelang Ramadhan

INILAHKORAN, Bandung- Menziarahi kubur harus dilakukan dalam Islam sebagai upaya mendoakan yang telah wafat. Bagaimana hukum jika dilakukan menjelang Ramadhan?

Meskipun doa itu tidak mempunyai batasan tempat, tapi berdoa langsung di depan pusara yang sudah meninggal menjadi nilai kebaikan lebih.

Seperti halnya kebiasaan munggahan yang banyak dilakukan umat muslim yaitu berziarah ke kuburan keluarga atau kerabatnya.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Lebaran 2022, Lintasarta Terus Perluas Jaringan Fiber Optik

Lalu bagaimana hukumnya berziarah kubur sebelum Ramadhan?

Kata Ustadz Adi Hidayat dalam Youtube Audio Dakwah, ziarah itu awalnya dilarang oleh Rasulullah SAW.

“Dulu zaman jahiliyyah banyak ritual aneh saat ziarah, makannya Rasul melarang,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Mereka meronta-ronta berteriak sedih di kuburan, sampai mengacak-acak rambut dan badannya sambil menangis.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Lebaran 2022, Lintasarta Terus Perluas Jaringan Fiber Optik

Bahkan hal yang tidak wajar ditemui Rasul saat berziarah, ada penyewa orang pura-pura nangis.

Hal tersebut dilakukan supaya meninggalkan pesan pada pelayat kubur bahwa orang yang telah meninggal itu dulunya orang baik.

“Saat itu Rasul melarang keras karena kebiasaan buruk tersebut berubah menjadi budaya,” lanjutnya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 1 April 2022: Ricky Kembali Atur Strategi Bikin Mama Sarah dan Papa Surya Kelabakan?

Maka dapat disimpulkan dari cerita kaum Jahiliyyah tersebut, ziarah kubur diperbolehkan dengan tujuan berdoa.

Jika ditemui saat ziarah kubur hal-hal atau ritual buruk seperti kaum Jahiliyyah itu, ziarah kubur bisa dilarang.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran