Dalil Al-Quran Ini Jelaskan Wajib Bayar Fidyah, Buya Yahya: Sama dengan Sedekah!
Apa dalil terkait membayar fidyah? Buya Yahya membeberkan dalil Al-Quran terkait kewajiban membayar fidyah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - fidyah dapat dipahami sebagai harta benda dengan kadar tertentu yang wajib dikeluarkan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.
Dalam konteks puasa Ramadhan, fidyah bisa dipahami pengganti puasa yang ditinggalkan.
Dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum membayar fidyah adalah wajib bagi golongannya.
"Membayar hutang puasa dengan fidyah, sama dengan sedekah jariyah," jelas Buya Yahya.
Ketentuan membayar fidyah ini tertulis dalam firman Allah dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut.
ÙÙØ¹ÙÙÙ٠اÙÙÙØ°ÙÙÙÙ ÙÙØ·ÙÙÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ¯ÙÙÙØ©Ù Ø·ÙØ¹ÙØ§Ù Ù Ù ÙØ³ÙÙÙÙÙÙ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Baca Juga: Bersembunyi di Jakarta, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiayaan dan Satu Pelaku Ditembak
Ketentuan kadar pemberian makanan kepada satu orang miskin ditentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
"Misalnya meninggalkan 1 hari puasa, maka diharuskan memberi makan satu orang miskin sebanyak 1 hari makannya," lanjutnya.
Tentang ayat tersebut, Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud adalah orang tua laki-laki dan wanita yang tidak mampu berpuasa.
Baca Juga: Ketiadaan Wali Kota Bandung Definitif, Banyak Jabatan Pemerintahan Terbengkalai
Maka ia wajib memberi makan satu hari kepada orang miskin.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


