Hukum Ramadhan, Sholat Perempuan dalam Keadaan Keputihan, Buya Yahya: Tetap Sah, Tapi Harus Begini!
Hukum Ramadhan, Buya Yahya menjelaskan tentang perempuan yang melaksanakan sholat dalam keadaan keputihan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Perempuan dalam mempunyai tersendiri dalam ilmu fiqih yang mengatur segala hajat hidupnya.
Termasuk soal menentukan cairan-cairan yang biasa keluar dari kemaluan perempuan. Baik itu haid atau keputihan.
Di bulan suci Ramadhan ini, bagaimana hukumnya sholat perempuan dalam keadaan sedang keluar keputihan?
Buya Yahya menjelaskan hal tersebut sah karena keputihan yang datang dari bagian permukaan kemaluan perempuan bukan termasuk najis.
“Tetap sah sholatnya, namun harus dibersihkan dulu saat wudhu,” jelas Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV.
Buya juga mengatakan bahwa keputihan atau cairan yang membasahi kemaluan wanita itu tidak akan pernah hilang.
Namun keputihan juga bukan termasuk mani. Apabila datangnya dari dalam itu tandanya tercampur dengan mani dan termasuk najis.
“Hukum Ramadhan, sholat dalam keadaan keputihan itu tetap sah, tapi jorok saja,” lanjutnya.
Maka ia menganjurkan kepada perempuan sebelum sholatnya membersihkan kemaluan dengan telapak jari atau tangan.
Hukum Ramadhan sholat perempuan dalam keadaan keputihan tetap sah. Namun diperhatikan kebersihan karena Allah cinta terhadap kesucian.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


