Hukum Ramadhan, Mimpi Basah Saat Puasa, Buya Yahya: Ada Syarat Bersucinya
hukum Ramadhan mengatur hal tersebut tidak membatalkan apabila tidak disengaja, maka lanjutkan puasa seperti biasa setelah mandi besar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- mimpi basah adalah sesuatu yang tidak bisa control kapan datang dan tidaknya.
Termasuk pada bulan suci Ramadhan dalam keadaan tengah berpuasa dan tidur di siang hari, lalu mimpi basah. Apakah puasanya batal?
Hukum Ramadhan, mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa, tetap sah diterima Allah, kata Buya Yahya dalam Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Tips Terhindar dari Kemacetan Mudik Lebaran Tahun 2022
“Kita kan gak tahu waktu mimpi basah itu kapan saja, jadi itu bukan hal yang disengaja,” jelas Buya Yahya.
Tapi tetap harus mandi besar jika akan melakukan sholat sebagai syarat bersuci sebelum wudhu.
Karena hukum Ramadhan mengatur hal tersebut tidak membatalkan apabila tidak disengaja, maka lanjutkan puasa seperti biasa setelah mandi besar.
Baca Juga: Soal Penangkapan Teruga Teroris di Bandung, Ini Pesan Yana Mulyana
Tidak akan berkurang satu pahala pun dari Allah SWT.
“Mimpi basah tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa,” lanjutnya.
Kecuali saat sedang mandi besar, kita sengaja memasukkan air ke dalam lubang-lubang di dalam tubuh, itu batal menurut Buya.
Baca Juga: Realisasikan Janji Politik, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Siap Dampingi Yana Mulyana
Lalu air mani yang keluar dari hubungan jima pasangan suami istri saat sedang puasa, itu baru membatalkan dan harus mengganti puasanya.
Maka dapat disimpulkan hukum Ramadhan mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa, masih dianggap sah karena tidak sengaja.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


