Hukum Ramadhan, Bolehkan Perempuan Itikaf di Masjid? Berikut Jawaban Ustadz Abdul Somad!
Lamanya itikaf menurut Imam Syafiâi adalah beberapa menit setelah ruku. Tidak perlu full sampai pagi pun sudah termasuk itikaf.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Amalan Ramadhan di 10 hari terakhir yang dianjurkan Rasulullah SAW adalah itikaf di masjid.
Lamanya itikaf menurut Imam Syafi’i adalah beberapa menit setelah ruku. Tidak perlu full sampai pagi pun sudah termasuk itikaf.
Yang sering ditemui di masjid ketika itikaf adalah laki-laki. Namun bagaimana hukum Ramadhannya bagi perempuan yang ingin beritikaf di masjid?
Baca Juga: Bangun Kekompakan Tim, Persib Tolak Ikut Piala Wali Kota Solo
Ustadz Abdul Somad menjawab dalam Youtube Zhafran Alfarizi bahwa hukum Ramadhan mengatur perempuan boleh beritikaf.
“Dulu juga Rasulullah SAW membawa Siti Aisyah saat itikaf bersama anak-anaknya,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Setelah Rasul wafat, kebiasaan beritikaf tetap dilakukan Siti Aisyah bersama anak-anaknya saat Ramadhan.
Baca Juga: Diperiksa Soal Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino, Chandrika Chika Pilih Bungkam
Hukum itikaf bagi siapa pun termasuk dalam sunnah. Namun Rasulullah menganjurkan dan mencontohkan hal tersebut baik dilakukan.
“Karena pada malam hari bulan Ramadhan, lebih istimewa daripada malam hari dibulan lainnya,” lanjutnya.
Siti Aisyah sebagai contoh langsung perempuan yang beritikaf di masjid bersama anak-anaknya, patut di contoh oleh perempuan muslim saat ini.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Kamis 21 April 2022: Plinplan, Nino Mulai Ragu dengan Pilihannya?
Hukum Ramadhan perempuan itikaf di masjid menjadi boleh asal tidak berlebihan dalam penampilan yang bisa mengganggu ibadah laki-laki.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


