Ini Dalil- Dalil Wajibnya Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.

Ini Dalil- Dalil Wajibnya Membayar Zakat Fitrah
Ilustrasi/ Ini Dalil- Dalil Wajibnya Membayar Zakat Fitrah

INILAHKORAN, Bandung - Zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.

Berikut hadist yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun yang budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.” (HR. An-Nasai).

Baca Juga: Kemenhub Berangkatkan 600 Pemudik dari Kota Bogor

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 28 April 2022: Amar Percaya Diri Akan Menangkan Hak Asuh Reyna di Pengadilan

Rasulullah SAW juga mengatakan hikmah dibalik membayar zakat fitrah dalam hadist berikut,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran