Hukum Berinfaq Masjid dengan Uang Riba, Buya Yahya: Termasuk Rezeki Tidak Halal
bagaimana hukumnya dengan berinfaq dengan harta yang diberikan melalui pekerjaan yang termasuk mengandung unsur riba didalamnya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Sedekah dalam Islam dinilai sebagai amalan ibadah yang sangat mulia karena masih membantu orang lain dengan hartanya.
Sedekah juga bagian dari rasa bersyukur terhadap Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan termasuk nikmat harta.
Namun bagaimana hukumnya dengan berinfaq dengan harta yang diberikan melalui pekerjaan yang termasuk mengandung unsur riba didalamnya?
Baca Juga: Lirik Laguâ Hold My Hand – Lady Gaga
Buya Yahya menjawab dalam Youtube Al-Bahjah TV bahwa Allah SWT sangat menyukai hal-hal baik.
“Maka lakukanlah kebaikan dengan yang baik juga,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Dapat disimpulkan bahwa hukum berinfaq dengan uang hasil riba adalah haram. Karena riba dalam Islam termasuk rezeki yang tidak halal.
Baca Juga: Libur Lebaran 2022, Kunjungan Wisatawan di Taman Satwa Cikembulan Meningkat
Sedekah adalah amalan sholeh yang sangat disukai oleh Allah, bahkan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Namun menurutnya, bisa jadi harta yang diinfaqan tersebut merupakan sebagian harta yang halal.
“Sangat disayangkan jika hal yang baik malah dilakukan dengan rezeki yang haram,” lanjutnya.
Baca Juga: BPBD KBB Beri Peringatan Dini Waspada Bencana Saat Libur Lebaran
Meskipun terlihat harta sangat berlimpah dan kaya raya, semua rezeki mudah didapatkan dengan pekerjaan riba tersebut.
Tapi menurutnya tidak ada keberkahan yang di dapat dari harta hasil riba tersebut. Allah pun engga memberikannya kenikmatan yang halal.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


