Rizal Irawan Ungkap 33 KSO PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 Diduga Bermasalah, Ini Alasannya !

Evaluasi oleh KLH tehadap 33 KSO PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 2  imbas terjadinya bencana alam banjir bandang di akhir Bulan Februari dan awal Bulan Maret kemarin.

Rizal Irawan Ungkap 33 KSO PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 Diduga Bermasalah, Ini Alasannya !

INILAHKORAN, Bogor -  Sebanyak 33 Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2  dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Evaluasi oleh KLH tehadap 33 KSO PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 2  imbas terjadinya bencana alam banjir bandang di akhir Bulan Februari dan awal Bulan Maret kemarin.

"Semua KSO PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2  kami evaluasi karena diduga bermasalah," kata Deputi Bidang Gakkum KLH Irjen (Pol) Rizal Irawan kepada wartawan, Senin, 17 Marert 2024.

Irjen (Pol) Rizal Irawan menjelaskan pada Bulan Oktober 2022 lalu, Badan Perencana Pembangunan, Penelitian dan Pegembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor sudah menegur PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2  agar tidak lagi melakukan KSO.

"Alasan Bappeda Litbang Kabupaten Bogor, karena PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2  sudah melebihi koofisien zona terbangun (KZT) dan koofisien wilayah terbangun (KWT). Lalu, di Tahun 2023 mereka PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 masih melakukan KSO dan  walaupun dia punya izin, maka itu diduga terjadi pelanggaran karena mengabaikan larangan dari Bappeda Litbang Kabupaten Bogor," jelas Irjen (Pol) Rizal Irawan.

Selain itu, objek-objek bangunan yang rata-rata objwk wisata alam tersebut tidak memenuhi syarakat kajian lingkungam atau Amdal spesific.

Alumni Akpol Tahun 1995 ini pun menambahkan, bahwa pemasangan plang pengawasan di lahan KSO PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, dimana lahan yang sebelumnya kebun teh tersebut sudah beralih fungsi menjadi objek wisata.

Objek wisata yang diantaranya dipasang plang ialah Bobo Cabin, Hibisc Fantasy Puncak, Jelajah Handal Lintasan Glamping atau Jeep Stasion Indonesia, PT. Pinus Foresta indonesia, dan lainnya.

"Pemasangan plang pengawasan terus kami lakukan, dan selama dipasang, maka mereka tidak boleh melakukan bisnis wisatanya dengan alasan menghindari dampak negatif lingkungan hidup yang lebih besar," tambahnya.

Mereka juga bakal terkena sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup dan ancaman pidana dengan masa hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun sesuai Pasal 98 Undang - Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Selain itu,  beberapa tenant tersebut akan diminta membayar ganti rugi terhadap masyarakat korban bencana banjir dan juga dikenakan ancaman pemulihan lingkungan," tukas Irjen (Pol) Rizal Irawan. 


Editor : Ahmad Sayuti