Tenant PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 Berpotensi Diancam Hukum Perdata, Pidana dan Restitusi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengevaluasi sejumlah Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 di wilayah Kabupaten Bogor.

Tenant PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 Berpotensi Diancam Hukum Perdata, Pidana dan Restitusi

INILAHKORAN, Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengevaluasi sejumlah Kerja Sama Operasi (kSO) PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 di wilayah Kabupaten Bogor.

Hal itu karena dengan maraknya KSO tersebut, maka bisa menyebabkan secara siginifikan ke kondisi alam karena secara kasat mata telah melanggar Undang - Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

"Ada total KSO PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 dengan 33 tenant, yang awalnya 16 ribu hektare kini menjadi 35 ribu hektare. Hingga ada perubahan lingkungan yang menyebabkan secara siginifikan ke kondisi alam," ucap Deputi Bidang Gakkum KLH Irjen (Pol) Rizal Irawan kepada wartawan, Minggu, 9 Maret 2025.

Irjen  (Pol) Rizal Irawan pun menegaskan akan mengenakan sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup dan ancaman pidana dengan masa hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun sesuai Pasal 98 Undang - Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Selain itu,  beberapa tenantnya akan diminta membayar ganti rugi terhadap masyarakat korban bencana banjir dan juga dikenakan ancaman pemulihan lingkungan," tegas Irjen (Pol) Rizal Irawan.

Ia pun memastikan dokumen lingkungan hidup sejumlah objek bangunan wisata tidak sesuai karena salah satunya tidak memiliki analias dampak lingkungan (Amdal) spesific.

"Mereka tidak memiliki Amdal Spesific, sesuai persyaratan dasar jika ingin membangun bangunan di lahan kehutanan maupun perkebunan (hingga IMBnya dipastikan tidak benar)," sambungnya.

Alumni Akpol Tahun 1995 ini menuturkan akan mendalami, kenapa ijin sejumlah bangunan tenant PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 bisa diterbitkan.

"Kami masih mendalami,  baik dengan perijinan bangunan maupun hubungan kasusalitas antara hal ini dengan bencana banjir di akhir Bulan Februari dan awal Bulan Maret kemarin," tuturnya. 

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 baru akan melaksanakan KSO apabila tenant-tenantnya mendapatkan atau mengantongi ijin dari pemerintah. 


Editor : Ahmad Sayuti