Imbas Bianglala Tak Berizin di Puncak, PT Perkebunan Nusantara Bakal Evaluasi Kerjasama dengan PT Jaswita Jabar
PT Perkebunan Nusantara akan mengkaji ulang kerjasama dengan PT Jaswita Jabar imbas dari bangunan bianglala tak memiliki izin di kawasan puncak Kabupaten Bogor
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Sebagai pemilik lahan kebun teh yang beralih fungsi menjadi objek wisata di kawasan Puncak, PT Perkebunan Nusantara 1 reg 2 bisa mengevaluasi kerjasama operasional (KSO) dengan PT Jaswita Jabar.
Hal itu, apabila PT Jaswita Jabar tidak memenuhi atau memiliki izin, melanggar peraturan daerah, Keputusan Presiden (Keppres) Bogor Puncak Cianjur (Bopuncur) nomor 114 Tahun 1999 dan aturan lainnya dalam pembangunan bianglala di kawasan Puncak.
"Kami bisa mengevaluasi KSO antara PT Perkebunan Nusantara 1 reg 2 dengan PT Jaswita Jabar, apabila mereka melanggar aturan dan tidak memiliki izin (pembangunan bianglala di kawasan Puncak)," kata SEVP Management Asset PT. Perkebunan Nusantara 1 reg 2 Bapak Pulung Rinandoro kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Pulung Rinandoro menuturkan bahwa pihaknya hanya mengoptimalisasi lahan yang tidak produktif dari sisi bisnis, ketimbang lahan tersebut digarap oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"PT. Perkebunan Nusantara 1 reg 2 tidak salah dari sisi bisnis karena berkeinginan mengoptimalisasi lahan yang tidak maksimal produksinya atau tidur," tuturnya.
Ia menjelaskan dengan KSO antara PT. Perkebunan Nusantara 1 reg 2 dan PT. Jaswita Jabar, jajarannya tidak mengurus perijinan objek wisata yang sedang dibangun oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat tersebut.
"Kami terbuka atas saran dan masukan dari masyarakat maupun pemerintah daerah karena itu bagian dari kontrol sosial atas proses bisnis yang dilakukan oleh PT. Jaswita Jabar," jelas Pulung Rinandoro.
Sebelumnya, akibat objek bangunan bianglalanya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PT. Jaswita Jabar akan menggeser atau membonfkar bangunan bianglala.
"Kami sedang mengkaji dan mengevaluasi, apakah bangunan bianglala tersebut digeser atau dibongkar," ungkap Direktur PT Jaswita Jabar Wahyu Nugroho.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menegaskan bahwa bianglala PT Jaswita Jabar tidak berIMB atau memiliki PBG.
Hingga, kemungkinan besar bakal dibongkar terlebih dahulu oleh Satpol PP atau secara mandiri demi penyesuaian Site Plan.
"Kalau bianglala PT. Jaswita Jabar itu diluar site plan, sementara bangunan lainnya sudah memiliki IMB atau PBG, jadi harus dibongkar terlebih dahulu bianglalanya," tegas Teuku Mulya. ***
Editor : Ahmad Sayuti


