Ronald Tanur Jangan Coba-coba Kabur, Kejaksaan Sudah Ajukan Pencekalan

Gregorius Ronald Tanur tak bisa kabur keluar negeri. Kejaksaan telah mengajukan pencegahannya meninggalkan Indonesia.

Ronald Tanur Jangan Coba-coba Kabur, Kejaksaan Sudah Ajukan Pencekalan

INILAHKORAN, Jakarta – Gregorius Ronald Tanur tak bisa kabur keluar negeri. Kejaksaan telah mengajukan pencegahannya meninggalkan Indonesia.

Gregorius Ronald Tanur terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afianti. Tapi, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya.

Keputusan majelis hakim atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti terhadap Gregorius Ronald Tanur, memicu kontroversi. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Karena itulah, kejaksaan mengajukan pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tanur agar tak kabur keluar negeri. Cekal tersebut sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (6/8) malam.

Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan lantaran status Ronald Tanur yang telah dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

“Karena ada kekhawatiran yang bersangkutan berpergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu. Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini,” ucapnya.

Apabila ada kabar terbaru terkait pencegahan ini, ia memastikan akan menyampaikannya kepada publik.

Sementara itu, terkait upaya kasasi terhadap putusan bebas Ronald Tanur, Harli mengatakan saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan,” ucapnya.

Pada Rabu (24/7), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya. (*)


Editor : Zulfirman