Kejagung 'Preteli' Harta Johnny G Plate, Kali Ini Lahan Belasan Hektare di Labuan Bajo

Kejaksaan Agung “mempreteli” harta Menteri Komunikasi dan Informatika Nonaktif, Johnny G Plate. Kali ini lahan luasnya di Labuan Bajo.

Kejagung 'Preteli' Harta Johnny G Plate, Kali Ini Lahan Belasan Hektare di Labuan Bajo
Menkominfo Nonaktif, Johnny G Plate, ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

INILAHKORAN, Jakarta – Kejaksaan Agung “mempreteli” harta Menteri Komunikasi dan Informatika Nonaktif, Johnny G Plate. Kali ini lahan luasnya di Labuan Bajo.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung  melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi Menteri Johnny G Plate, di Jakarta, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga : Penyuap Hakim Agung Dituntut 8 Tahun Penjara

Ketut mengatakan kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Pada Rabu (24/5), penyidik Jampidsus Kejagung  juga melakukan penyitaan aset milik empat tersangka, termasuk aset Menkominfo non-aktif Johnny G Plate. Aset lainnya milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

Aset yang disita dari masing-masing tersangka, di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.

Baca Juga : Dulu Dipakai Flexing Mario Dandy, KPK Sita Harley Davidson di Rumah Rafael Alun Trisambodo

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Halaman :


Editor : Zulfirman