Tok... Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis Penjara Selama  15  Tahun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi vonis penjara selama  15  tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, politisi partai NasDem itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Bakti Kominfo.

Tok... Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis Penjara Selama  15  Tahun
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi vonis penjara selama  15  tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, politisi partai NasDem itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Bakti Kominfo./antarafoto

INILAHKORAN, Jakarta-Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi vonis penjara selama  15  tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, politisi partai NasDem itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Bakti Kominfo.

Johnny G Plate juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Hakim Fahzal Hendri, ketika membacakan putusan Johnny G Plate, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga : KPU Tegaskan Gak Wajib Publikasi Status Hukum Caleg

Johnny juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 miliar.

Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*** (inilah.com)

Baca Juga : Status Gibran Aman, MKMK Tolak Batalkan Putusan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres


Editor : JakaPermana