Pemerintah Ajak Masyarakat Kawal Harga Tes PCR

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak masyarakat untuk mengawal harga tes PCR yang baru ditetapkan.

Pemerintah Ajak Masyarakat Kawal Harga Tes PCR
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak masyarakat untuk mengawal harga tes PCR yang baru ditetapkan.

"Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran," kata Johnny, dalam keterangan pers, dikutip Jumat.

Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction atau PCR sebesar Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali.

Baca Juga : IndonesiaNEXT Season 5 Siap Lahirkan Talenta Digital Tangguh Demi Wujudkan Indonesia Tumbuh

Aturan ini mulai berlaku sejak 17 Agustus lalu. Kominfo mengajak masyarakat melaporkan potensi pelanggaran di lapangan.

"Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, maka semakin cepat penularan virus dapat ditekan. Sehingga, semakin optimal pula penanganan Covid-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua," kata Johnny.

Johnny menilai perlu kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengaplikasikan aturan ini dengan baik dan agar penanganan pandemi virus corona berjalan maksimal.

Baca Juga : Undang Pebalap dan Modifikator Berprestasi, DAM Gelar HSMS 2021 Virtual

"Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian. Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat," kata Johnny.

Halaman :


Editor : suroprapanca