Johnny G Plate Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate langsung menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Johnny G Plate Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

INILAHKORAN, Jakarta-Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate langsung menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Banding yang mulia, hari ini juga," kata penasihat hukum Johnny G Plate dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga : Nasib Miris Bidan Hety, Disetubuhi Lalu Dibunuh di Kawasan Kebun Sawit

Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya.

Anang divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga : CATAT... Anies Janji Harga Pangan Terjangkau dan UMKM Tumbuh Subur

"Kami pasti banding yang mulia," kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam persidangan tersebut.

Halaman :


Editor : JakaPermana