Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun ke-58 Jelang Sidang Praperadilan
Roy Suryo mendapat kejutan ulang tahun ke-58 dari para pendukungnya di PN Jakarta Selatan sidang praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan fitnah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mendapat kejutan ulang tahun ke-58 dari para pendukungnya menjelang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Roy mengungkapkan bahwa dirinya baru saja berulang tahun yang ke-58. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu lahir pada 18 Juli 1968.
Kejutan diberikan sekitar pukul 12.49 WIB. Sejumlah pendukung, mayoritas ibu-ibu yang mengenakan hijab bermotif bunga berwarna merah muda, membawa kue brownies sambil menyanyikan lagu "Selamat Ulang Tahun" untuk Roy.
Suasana berlangsung hangat di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy kemudian memotong kue ulang tahun tersebut dan menyerahkan potongan pertama kepada mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen (Purn) Oegroseno yang turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Sidang yang digelar hari itu merupakan praperadilan kedua dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan Roy terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 2 Juli 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik sebagai Tergugat I, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum sebagai Tergugat II.
Sebelumnya, pada awal Juli 2026, Roy Suryo memenangkan gugatan praperadilan terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan penahanan terhadap Roy tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinilai tidak sah.
Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa cacat formil dalam proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tersebut tidak secara otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan.
Selain itu, Roy juga kembali mengajukan permohonan praperadilan pada 15 Juli 2026. Gugatan baru tersebut berisi tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya dan telah terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai ganti kerugian.
Perkembangan perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
Editor : JakaPermana

