INILAHKORAN,Soreang- Aziz Jaul Ramdan Korban
pencurian yang terjadi di Perumahan Pesona Anggrek Kelurahan Warga Mekar Kecamatan Baleendah Kabupaten
Bandung pada Mei 2024 lalu mempertanyakan hilangnya beberapa barang bukti yang diajukan oleh penyidik Kepolisian dan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Bale
Bandung.
Barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit motor Yamaha RX King, dompet berisi sejumlah uang dan juga satu unit ponsel sebagai barang bukti kejahatan hilang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan ke persidangan.
"Saya sebagai korban mempertanyakan kemana itu barang bukti lainnya. Barang bukti berupa motor RX King sudah jelas dibeli dari uang hasil kejahatan terdakwa kok jadi enggak ada. Bahkan, kami beberapa orang lainnya yang ada saat penangkapan terdakwa menyaksikan bahwa ada motor RX King hitam yang dibawa oleh Polisi dari rumah terdakwa ke rumah kami dan dibawa ke Polsek Baleendah," kata Aziz saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bale
Bandung di Kecamatan Baleendah, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut Aziz, dalam BAP di persidangan, barang bukti yang dihadirkan hanya satu unit motor Honda CRF, satu buah obeng dan satu buah pahat saja. Kemudian, angka kerugian atau nilai kehilangan uang yang dituangkan dalam BAP pun hanya Rp. 40 juta saja. Padahal, sebagai korban ia telah menyatakan jika telah kehilangan uang sebesar Rp 70 juta.
"Nilai Rp 70 juta itu juga sebenarnya hanya ucapan saya berdasarkan pengakuan terdakwa soal uang yang telah dibelanjakannya saja. Padahal sebenarnya, kehilangan uang saya itu sebesar Rp. 260 juta, makanya setelah mendengarkan penjelasan dari saya, Majelis Hakim juga mempertanyakan kemana sisa uangnya," ujar Aziz.
Mengenai hilangnya barang bukti motor Yamaha RX King, dompet berisi uang tunai dan ponsel milik terdakwa ini, kata Aziz sangat aneh. Terutama motor Yamaha RX King hitam yang raib entah kemana. Padahal, dengan jelas ia dan beberapa orang saat itu melihat motor tersebut dibawa oleh Polisi. Bahkan, saat itu Kanit di Polsek Baleendah yang berbicara bahwa uang hasil curian itu telah dibelikan motor Yamaha RX King seharga Rp 15.300.000.
"Kan pak Kanit sendiri bilang kalau uang curian itu dibelikan motor Yamaha RX King itu dilihat dari riwayat transaksi di ponsel terdakwa. Serta dibuktikan dengan motornya juga ada dan dibawa ke Polsek Baleendah. Bahkan, saat di Polsek Baleendah pun pak Kanit juga memperlihatkan kepada saya dompet punya terdakwa yang isinya penuh dengan uang, dan saya hafal betul jika itu uang saya," katanya.
Dalam persidangan ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi itu pun, lanjut Aziz, saksi dari Kepolisian yang juga penyidik dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, tidak mengakui jika ada satu unit motor Yamaha RX King hitam. Hal ini berbanding terbalik dengan pengakuan dari para saksi warga sekitar yang ada saat kejadian penangkapan dan pengambilan barang bukti hasil kejahatan terdakwa Muhamad Junaedi itu.
"Para saksi warga sekitar yang ada di rumah saya dan rumah terdakwa juga melihat ada motor Yamaha RX King itu. Bahkan, salah seorang saksi diminta untuk ke rumah terdakwa untuk mengambil motor itu, tapi karena dia enggak bisa pakai motor kopling akhirnya dia hanya mengantar saja. Tidak hanya itu saja,saya dengan mata dan kepala sendiri melihat motor itu dipaekir di halaman Polsek Baleendah kok," katanya.
Keberadaan motor Yamaha RX King yang dibeli dari uang hasil kejahatan ini pun diakui oleh terdakwa Muhamad Junaedi. Kata dia, motor itu dibelinya sehari sebelum ditangkap Polisi. Motor itu dibelinya seharga Rp 15.300.000 dari seseorang di daerah Andir. Saat inipun terdakwa tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.
Aziz menceritakan, jika uang yang dicuri oleh pelaku itu adalah uang milik padepokan Wayang Golek Putra Giri Harja 3. Uang itu adalah merupakan tanda jadi atau down payment dari beberapa event Wayang Golek yang akan digelar. Selain uang tanda jadi, ada juga uang kas padepokan Giri Harja 3 serta uang pribadi miliknya.
"Terdakwa ini sopir saya, saat kejadian saya dan istri sedang tidak ada di rumah selama dua hari. Ada tiga orang yang pegang kunci rumah saya, salah satunya yaknk terdakwa, sedangkan yang lainnya sedang tidak ada disana. Saat kejadian juga di rumah tidak ada kerusakan karena dia memang masuk lewat pintu depan, lalu membuka pintu kamar saya," katanya.
Dari hasil pengamatan ia dan pihak Kepolisian, pelaku
pencurian di rumahnya itu bukanlah orang luar. Mengingat tak ada kerusakan pada pintu depan dan sama sekali tidak berantakan. Hanya terlihat laci lemari yang terbuka.
"Kemudian ada beberapa orang saksi yang melihat bahwa selama saya tidak ada, terdakwa ini masuk ke dalam rumah," katanya.
Setelah dilakukan penangkapan dan terdakwa mengakui perbuatanya, lanjut Aziz, saat di kantor Polsek Baleendah, ia bertanya kepada terdakwa, mengenai uang hasil curiannya dipergunakan untuk apa saja. Ternyata, uang curiannya itu dipaka foya-foya di tempat hiburan malam, menyewa pelacur hingga membeli satu unit motor Yamaha RX King.
"Tadinya saya mau mencabut perkara karena kasihan yah. Tapi setelah tahu uangnya dipakai untuk berbuat tidak baik, maka saya putuskan untuk melanjutkan kasus ini sampai dia mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya," katanya.***