Saat Keadilan Mulai Menemukan Jalannya
KEPASTIAN hukum menjadi kabar yang paling dinanti korban. Setelah dua tersangka ditangkap, perjalanan mencari keadilan pun berlanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Agus satia negara
Beberapa pekan lalu, Rasman hanya ingin bekerja seperti biasa. Pengrajin kayu berusia 44 tahun itu tak pernah membayangkan dirinya harus berhadapan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman yang kemudian mengusik rasa aman dalam mencari nafkah.
Kini, setelah proses penyelidikan berjalan, secercah kelegaan akhirnya datang. Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Padalarang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus yang sempat viral di media sosial itu naik ke tahap penyidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, di kawasan Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Terduga pelaku berinisial S alias Dede lebih dahulu ditangkap di lokasi kejadian pada 9 Juli dan langsung ditahan.
Sementara seorang pelaku lainnya, RG alias Kinoy, sempat melarikan diri hingga ke wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi pada 16 Juli.
Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Bandung Barat, Hadian Munandar, mengatakan penyidik telah melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi sehingga perkara tersebut resmi memasuki tahap penyidikan.
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan tertanggal 17 Juli 2026, penyidik telah melengkapi bukti keterangan saksi dan mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan," ujarnya, Selasa (21/7).
Kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Bagi korban, penangkapan tersebut bukan sekadar proses hukum yang berjalan. Lebih dari itu, menjadi tanda laporan yang disampaikan akhirnya mendapat respons dan perlindungan dari aparat penegak hukum.
Hadian mengapresiasi langkah cepat Polsek Padalarang dan Polres Cimahi dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku pemerasan penting untuk menjaga rasa aman masyarakat.
"Pemerasan tidak bisa ditoleransi karena merusak rasa aman dan tatanan masyarakat. Kami berharap proses ini berlanjut transparan hingga putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Pendampingan terhadap Rasman pun belum berhenti. Sekretaris LBH Ansor Bandung Barat, Subki Azfar Tsani, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan. (gin)
Editor : Inilahkoran

