Saat Pendampingan Berhenti di Batas Aturan
TAK semua ASN yang berhadapan dengan hukum mendapat pendampingan dari pemerintah daerah.Aturan membatasi bantuan hanya pada kondisi tertentu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Reza Zurifwan
Penetapan status tersangka mengubah banyak hal. Bukan hanya proses hukum yang harus dihadapi, tetapi juga bentuk dukungan yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut perkara.
Kondisi itu kini dialami BAP, seorang ASN sekaligus mantan anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, dia dipastikan tidak memperoleh pendampingan hukum dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, Titto Jaelani, mengatakan keputusan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan pemerintah daerah dalam perkara pidana hanya diperuntukkan bagi ASN yang berstatus saksi pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yang dimaksud pendampingan hukum oleh Pemkab Bogor dalam pidana adalah pendampingan khusus saksi saja pada tahapan penyelidikan dan penyidikan, serta hanya kapasitas perbantuan menghadirkan saksi dan penjelasan prosedur dalam KUHAP saja,” kata Titto, Kamis (23/7).
Dia menjelaskan, pendampingan tersebut juga tidak diberikan secara otomatis. Bantuan baru dilakukan apabila terdapat permintaan dari penyidik maupun penuntut umum.
“Biasanya di tahap penyidikan atau penuntutan, ada permintaan dan permohonan untuk didampingi saksinya dari pihak penyidik atau penuntut umum,” ujarnya.
Karena status BAP kini telah berubah menjadi tersangka, mekanisme pendampingan dari pemerintah daerah tidak lagi dapat diterapkan.
Sebelumnya, BAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Dia dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(gin)
Editor : Inilahkoran

